Hukuman Syariat Islam Yang Dilaksanakan Didepan Umum - Aulia Rachma
Headlines News :
Home » » Hukuman Syariat Islam Yang Dilaksanakan Didepan Umum

Hukuman Syariat Islam Yang Dilaksanakan Didepan Umum

Written By Aulia Rachma on Selasa, 19 Maret 2013 | 04.39

Menegakkan syariat Islam merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan seluruh umat Islam tanpa terkecuali tanpa memandang status sosial dan profesi. Berikut ini beberapa penegakan dan pelaksanaan hukuman bagi yang melanggar syariat islam di depan umum yang masih dijalankan agar menjadi pelajaran bagi orang lain untuk lebih disiplin dalam menjalankan syariat islam.
1.      Hukuman Cambuk Seniman Tato ( Saudi )
http://yaya-rachman.blogspot.com/

Polisi Arab Saudi menangkap seorang penata rias sekaligus seniman tato asal Libanon. Lelaki ini dihukum cambuk 200 kali dan penjara setahun akibat membuatkan rajah diam-diam kepada para perempuan di Kota Jeddah, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Juli tahun lalu. Pria tidak disebut namanya itu ditangkap unit A Hai'a (sebutan polisi syariah dalam bahasa Arab) di luar apartemen Distrik Al Rawdah, Kota Jeddah. Dia hendak membikinkan sebuah tato dan merias salah satu klien ketika ditangkap polisi. Lelaki itu dihukum berat lantaran Saudi menerapkan pemisahan ketat lelaki dan perempuan belum menikah, bukan karena membuatkan tato. Bila nekat bertemu, seperti dilakukan si penata rias ini, pelaku dianggap berzina Hukuman cambuk dan bui itu langsung diumumkan Kejaksaan Jeddah tidak lama setelah dia tertangkap.

2.      Hukuman Pancung bagi Pembunuh (Saudi)
http://yaya-rachman.blogspot.com/
Pemerintah Saudi Arabia memenggal Marwan Al Balawi Rabu lalu lantaran dia membunuh Saif Al Wabsi dalam sebuah percekcokan di Kota Madinah, seperti dilansir Gulf News. Di wilayah Najran, di hari yang sama, pemerintah juga memenggal Hussain Al Yami karena menembak mati Hamad Al Jaafar. Awal tahun ini saja sudah sembilan orang dipenggal. Pada tahun lalu Saudi telah memenggal 76 orang pelaku kejahatan. Di Saudi pelaku kejahatan pemerkosaan, pembunuhan, pemurtadan, perampokan bersenjata, dan penyelundupan obat-obat terlarang dijatuhi hukuman syariat Islam dengan pemenggalan kepala

3.      Hukuman Gantung Perampok (Iran)
http://yaya-rachman.blogspot.com/
Alireza Mafiha dan Muhammad Ali Sarvari, kedua lelaki warga Iran berusia 24 tahun dijatuhi hukuman gantung pekan lalu lantaran merampok. Pemerintah Iran menggantung mereka di depan umum. Keduanya ditangkap setelah mengunggah rekaman di situs berbagi video Youtube yang memperlihatkan mereka sedang menyerang seorang pria di sebuah jalan di Ibu Kota Teheran, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail pekan lalu. Rekaman video berdurasi 37 detik yang akhirnya disiarkan televisi milik pemerintah Iran setelah diunggah bulan lalu itu langsung menyebabkan kemarahan masyarakat luas. Di video itu terlihat empat orang berpenutup wajah mendekati seorang lelaki dengan menggunakan sepeda motor. Namun, dua orang langsung menyerang pria itu dan mengambil tas serta jaketnya. Salah satu pelaku terlihat sedang memegang pisau panjang seperti golok.  Dua pelaku lainnya mendapat hukuman sepuluh tahun penjara dan dicambuk 74 kali dalam aksi itu. Masalah keamanan bagi warga Iran merupakan hal penting dibandingkan makan pagi," kata Kepala Hakim Iran Sadeq Larijani, bulan lalu. Menurut organisasi Amnesty Internasional, Iran menjadi negara tertinggi sering memberi hukuman mati.

4.      Hukuman Potong JariBagi Pencuri (Iran)
http://yaya-rachman.blogspot.com/
Pemerintah Iran kembali menerapkan hukum syariah Islam dengan memotong jari seorang lelaki di muka umum. Lelaki itu terbukti bersalah mencuri dan berzina. Petugas keamanan Kota Shiraz kemarin menggiring lelaki menggunakan penutup mata hitam itu ke sebuah alat pemotong jari Secara cepat alat itu memotong jari telunjuk lelaki itu. Namun publik terperangah lantaran wajah lelaki namanya tidak disebutkan itu terlihat baik-baik saja. Beberapa orang percaya, dia telah diberi obat penahan rasa sakit terlebih dulu, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail. Menurut Mahmud Amiry Moghaddam, juru bicara Hak Asasi Iran, ada strategi untuk menakuti warga Iran agar tidak menyatakan pendapat mereka menjelang pemilihan presiden. Iran mulai keras dan pekan lalu dibuktikan mereka dengan menahan 19 orang jurnalis lantaran mengkritik pemerintah dan mereka dicap pengganggu serta musuh negara.

5.      Hukuman Cambuk Bagi Pezina (Maladewa)
http://yaya-rachman.blogspot.com/
Pengadilan di Republik Maladewa memberi hukuman seratus cambukan dan tahanan rumah delapan bulan pada seorang gadis usia 16 tahun. Gadis itu divonis bersalah karena telah berzina dengan lelaki lebih tua, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail September tahun lalu. Gadis itu mengaku berhubungan badan setelah diinterogasi orang tuanya. Namun hukuman itu baru dia jalani dua tahun kemudian. Dia akan menjalani cambuk pada usia 18 tahun. Pasangan zinanya dikenai hukuman penjara sepuluh tahun. Keduanya dipergoki sedang berhubungan intim di kawasan karang Raa, sekitar 200 kilometer dari Ibu Kota Male. Maladewa merupakan salah satu negara menerapkan hukum Islam ketat. Pelaksanaan hukuman cemeti dilakukan kepala desa memakai tongkat. Maladewa dihuni sekitar 395 ribu jiwa, mayoritas muslim Sunni.
Sebagai seorang Muslim yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi segala yang telah diatur dalam hukum Islam baik yang berupa kewajiban maupun yang berupa larangan. Karena setiap perbuatan kita kelak akan dihitung dihadapan Allah SWT.
Semoga bermanfaat…
sumber
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Total Tayangan Halaman

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Aulia Rachma - All Rights Reserved
Original Post by Yaya