Sejarah Timbulnya Gerakan Koperasi - Aulia Rachma
Headlines News :
Home » » Sejarah Timbulnya Gerakan Koperasi

Sejarah Timbulnya Gerakan Koperasi

Written By Aulia Rachma on Rabu, 01 Mei 2013 | 13.45

Sejarah Timbulnya Gerakan Koperasi

http://yaya-rachman.blogspot.com/2013/05/sejarah-timbulnya-gerakan-koperasi-dunia.html

Pengertian Koperasi
Bapak Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi”  mengatakan bahwa : “koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”
Kata-kata yang tersurat dalam definisi tersebut dapat diterangkan sebagai berikut:
·         Adanya unsur kesukarelaan dalam berkoperasi
·         Bahwa dengan bekerja sama itu, manusia akan lebih muda mencapai apa yang diinginkan.
·         Bahwa pendirian dari suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis
Prof. R.S. Soeriaatmadja dalam kuliahnya pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia memberikan definisi koperasi swbagai berikut:
“Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar peramaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutihan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama”
Pengertian atau definisi tentang koperasi di Indonesia sendiri juga mengalami perkembangan dan perubahan dari undang-undang koperasi ke undang-undang koperasi berikutnya. Undang-undang koperasi No. 14 Tahun 1965, Bab III pasal 3 mengatakan bahwa: Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insane masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Berikutnya pada pasal 4 Bab III diberikan rincian azas-azasnya sebagai berikut:
1.      Gotong royong
2.      Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai dan membina masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan pancasila tanpa hisapan oleh manusia atas manusia.

3.      Tidak merupakan konsentrasi modal
4.      Sifat keanggotaan sukarela dalam rangka demokrasi terpimpin
5.      Anggota mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan bersama
6.      Keanggotaan tidak dapat dipindah kepada orang lain atau badan hukum lain dengan jalan apapun.
7.      Rapat anngota merupakan kekuasaan tertinggi
8.      Tiap keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat
9.      Tiap-tiap anggota dengan tingkat kesadarannya dan kemampuannya menyumbangkan materi, tenaga maupun pikirannya untuk koperasi dan sesuai dengan karyanya menerima bagian dari setiap kemanfaatan koperasi dalam batas-batas kepentingan Negara dan masyarakat.
10.  Usaha ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Undang-undang No.14/1965 diterbitkan pada bulan Agustus 1965. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Pemerintah Orde Baru dalam hal ini Departemen Perdagangan dan Koperasi dalam surat keputusan No. 070/SK III/1966 telah membentuk panitia peninjauan UU No. 14 Tahun 1965 yang dipimpin oleh Ir. Ibnoe Soedjono pada waktu itu menjabat sebagai asisten Menteri Urusan Koperasi dengan anggotanya: R.P. Soeroso, Ediwan, E.D. Damanik, Taslan Karnadi SH, Prof. Sayogya, Niti Soemantri, Drs. Wahyu Soekotjo (sebagai sekretaris) dan Drs. Hendrojogi.
Meskipun Undang-undang Koperasi No. 12/1967 itu dipersiapkan dalam waktu yang relative singkat, yaitu kurang dari 1 tahun, namun merupakan suatu sukses yang besar, karena dalam waktu yang relative pendek tim dapat menghilangkan pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi Indonesia ke salah satu aliran. Disamping itu penyusunan Undang-undang No. 12/1967 ini dilandasi oleh pemikiran-pemikiran dan kaidah-kaidah ekonomi, yang antara lain dapat dibaca dari definisi koperasi yang tercantum dalam Bab III, Bagian I Pasal 3 ysng mengatakan bahwa: koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakya yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan.
Untuk menyempurnakan dengan perkembangan keadaan, maka pada tanggal 21 Oktober 1992 telah dikeluarkanlah undang-undang baru, yaitu Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada dasarnya definisi dari koperasi pada Undang-undang baru tersebut tidak banyak berbeda dengan definisi yang tercantum dalam Undang-undang  No. 12 Tahun 1967. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 mengatakan bahwa: koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas azas kekeluargaan.
Dalam kongres ICA ke-23 yang diadakan di Vienna pada tahun 1966, antara lain:
1.      Keanggotaan sukarela dan terbuka ( Voluntary and open membership )
2.      Pengelolaan secara demokrasi ( Democratic Administration )
3.      Bunga yang terbatas atas modal ( Limited Interest on capital )
4.      Pembagian hasil usaha kepada anggota secara proporsional dengan transaksi (Distribution of the surplus to the members in proportion to their transactions)
5.      Pendidikan koperasi ( Cooperative education)
6.      Kerjasama antar koperasi (Cooperation among Cooperatives)

AZAS-AZAS KOPERASI
Azas koperasi atau dalam bahasa inggrisnya disebut Cooperative Principles ini berasal dari bahasa latin: Principium yang berarti basis atau landasan dan ini pun bisa mempunyai beberapa pengertian yaitu sebagai: Cita-cita utama atau kekuatan /peraturan dari organisasi. Pengertian dari principium ini perlu diperhatikan secara seksama dan secara hati-hati.
Rochdale atau yang lebih dikenal dengan “The Rochdale Society of Equitable Pioneers” terdaftar pada tanggal 24 Oktober 1844. Cita-cita Rochdale Pioneers, yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan itu kemudian dikenal sebagai azas-azas Rochdale telah mengilhami cara kerja dari gerakan-gerakan koperasi sedunia.
Ke delapan buah azas Rochdale tersebut adalah:
1.      Pengendalian secara demokrasi ( Democratic control )
2.      Keanggotaan secara terbuka ( Open membership )
3.      Bunga terbatas atas modal ( Limited interest on capital )
4.      Pembagian sisa hasil asaha kepada anggota proporsional dengan pembeliannya ( The distribution of surplus in devident ti the member in proportion to their purchases )
5.      Pembayaran tunai atas transaksi perdagangan ( Trading strictly on a cash basis )
6.      Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.      Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperasi dan perdagangan yang saling membantu (Providing for the education for the members in Co-operative principles as well as for mutual trading )
8.      Netral dalam aliran agama dan politik ( Political and religious neutrality )
Dr. Mohammad Hatta dalam almanak koperasi 1957-1958 membagi azas-azas Rochdale tersebut dalam 2 bagian:
Dasar-dasar pokok:
1.      Demokrasi koperatif, yang artinya bahwa kemudi pengelolaan dan tanggung jawab, adalah berada ditangan anggota itu sendiri.
2.      Dasar persamaan hak suara
3.      Tiap orang menjadi anggota.
4.      Demokrasi ekonomi, keuntungan dibagi kepada anggota menurut jasa-jasanya.
5.      Sebagian dari keuntungan diperuntukkan pendidikan anggota.
Menurut Dr. Mohammad Hatta, untuk disebut koperasi, suatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 azas tersebut diatas.
Dasar-dasar moral.
1.      Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu.
2.      Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3.      Ukuran dan timbangan barang harus benar dan dijamin
4.      Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Perjenisan Koperasi
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (Pasal 2) mengatakan sebagai berikut:
1)      Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2)      Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959, maka terdapatlah 7 jenis  koperasi (pasal 3) yaitu:
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Perikanan
e.       Koperasi Kerajinan/Industri
f.       Koperasi Simpan Pinjam
g.      Koperasi Konsumsi.
Ir. Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “pelajaran koperasi” (1964) menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut Klasik. Pengelompokan menurut Klasik tersebut hanya mengenal tiga jenis koperasi, Yaitu:
§  Koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil dan sebagainya); tujuan dari koperasi ini adalah membeli barang-barang yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang iu kepada mereka.
§  Koperasi penghasil atau koperasi produksi; tujuan dari koperasi jenis ini adalah menger jakan sesuatu pekerjaan secara besama-sama
§  Koperasi simpan pinjam; tujuan dari perkumpulan ini adalah member kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.
Istilah penjenisan koperasi ini juga digunakan dalam Undang-undang No.12 /67 tentang pokok-pokok perkopeasian (pasal 17) yang menyatakan:
1.      Penjenisan koperasi didasarkan atas kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Memasuki era tahun 1970-an dan seterusnya bermacam-macam jenis koperasi baik tingkatan primer maupun tingkatan sekunder bermunculan bersamaan dengan meluasnya criteria yang digunakan dalam penjenisan, seperti BUKOPIN,Koperasi Asuransi Indonesia,Koperasi Jasa Audit, Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI), Koperasi Unit Desa dan sebagainya, sehingga menambah deretan jenis koperasi yang telah ada sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa gerakan koperasi di Indonesia selalu mengikuti perkembangan perekonomian dunia dan segala aspek kehidupan ekonomi masyarakat yang selalu berkembang.

Bentuk Koperasi
Dalam PP No. 60 Tahun 1959 (Pasal 13 Bab IV) dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan, dan perindukannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapatlah 4 bentuk koperasi, yaitu:
a.       Pusat
b.      Primer
c.       Gabungan
d.      Induk
Keberadaan dari masing-masing bentuk koperasi tersebut, disesuaikan dengan wilayah adminisrtasi pemerintahan, seperti tersebut dalam pasal 18 dari PP No.60/59, yang mengatakan bahwa:
1)      Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2)      Di tiap-tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3)      Di tiap-tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4)      Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

Kerja Sama Dibidang Usaha Antar Koperasi
Sesuai dengan hasil kongres di Viena pada tahun 1966, ICA telah menerima laporan kerja salah satu komisi yang dibentuk pada tahun 1964 yang memasukkan “kerjasama antar koperasi” sebagai salah satu azas yang harus dipatuhi oleh semua jenis koperasi.
Dengan melakukan kerja sama antar koperasi, mereka akan memperoleh keuntungan-keuntungan seperti:


·         Peningkatan daya tawar ( Bargaining Power ) mereka terhadap pihak ketiga
·         Menjamin pemasukan bahan baku, jikatujuan dari kerjasama tersebut adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
·         Memperoleh keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran (Economic of scale)
·         Bilamana kerjasama tersebut dilakukan oleh organisasi sejenis pada tingkat/jenjan bawahan dengan jenjang atasnya,dan dimana dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secara vertical, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi.
·         Jika kerjasama itu dilakukan secara horizontal, maka akan dapat meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Di Indonesia, sesungguhnya sudah banyak koperasi-koperasi yang melakukan kerjasama baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan-badan usaha bukan koperasi
Kerjasama bidang usaha antar koperasi dapat dibedakan menjadi 2 cara, yaitu:
1.      Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Kerjasama antar koperasi yang dilakukan dengan cara pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum sendiri,umumnya banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi tingkat sekunder, seperti yang dilakukan dalam pendirian BUKOPIN, K.A.I, K.P.I. dan koperasi tingkat induk lainnya.
2.      Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Kerjasama antar koperasi, selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, bisa juga dilakukan tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum sendiri, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha, cara seperti ini sudah pernah dilaksanakan oleh beberapa koperasi sekunder, diantaranya oleh induk koperasi pegawai negeri yang mengadakan kerjasama dengan GKPN Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi para pegawai negeri yang berkedudukan di DIY.

http://yaya-rachman.blogspot.com/2013/05/sejarah-timbulnya-gerakan-koperasi-dunia.html


Kerjasama Di Bidang Usaha Antara Koperasi Dengan Bukan Koperasi
Kerjasama koperasi dengan bukan koperasi juga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum sendiri  atau dengan cara tidak membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum, umumnya dilalukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya dilakukan di tingkat induknya, seperti induk koperasi pegawai negeri,dan beberapa induk koperasi lainnya, yang dengan mitra usahanya masing-masing mendirikan bank, agar dapat memberikan pelayanan kepada para anggota-angotanya, --koperasi primer terutama, dan koperasi-koperasi tigkat sekundernya (pada kasus IKPN)--.
Dalam hal kerjasama ini, mitra kerja IKPN adalah badan-badan usaha milik Negara dan yayasan dana pensiunnya, yaitu PT. Taspen, PT. ASEI ( Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan dana pension Jasindo dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, dengan mendirikan bank pada bulan Februari 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi”

Management Koperasi dan Perangkat Organisasi
Banyak orang mengatakan bahwa mengelola koperasi adalah lebih sulit dari pada mengelola sebuah perusahaan terbatas. Pernyataan tersebut bukannya tanpa alas an, karena koperasi mempunyai ciri ganda yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang bewatak social, sebagaimana yang dinyataka dalam UU No. 12/ 67 tentang pokok perkoperasian dan UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, dimana dalam undang-undang yang pertama unsur social dinyatakan  secara eksplisit, sedangkan dalam undang-undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit. Disamping itu dengan adanya kekuatan yang tidak terbatas yan berkumpul dalam rapat anggota, menjadikan manajemen dari koperasi lebih rumit lagi. Ciri ganda ini tidak ditemukan dalam perusahaan terbatas
Paul Hubbert Casselman dalam bukunya “The Cooperative and some of its problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an economic system with social content”. Bagi suatu koperasi ini berarti bahwa dia harus bekerja menurut prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur sosial di dalamnya.
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dari Agricultural Economics And Agribusiness Lousiana State University mengatakan bahwa mamajemen dari koperasi itu melibatkan empat unsur, yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Khusus tentang karyawan ini dikatakan bahwa mereka itu merupakan penghubung antara manajemen dengan anggota pelanggan.
Berbeda dengan di Indonesia, pada koperasi-kopersi di Amerika Serikat tidak terdapat badan pemeriksa atau pengawas dalam organisasinya, karena financial audit dan management audit dilakukan oleh eksternal auditor sedangkan pengendalian dan pengendalian sudah termasuk salah satu fungsi dari pengurus.
Sebagaimana kita ketahui menurut Undang-Undang No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasinya perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa sedangkan menurut Undang-Undang No. 25 / 1992 tentang perkopeasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas
Jadi baik menurut UU No. 25 / 1992 maupun menurut  UU No. 12 / 1967, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini bisa kita fahami mengingat adanya unsur demokratif yang terkandung dalam koperasi, yaitu kemudi dan tanggung jawab dari pengelolaan koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer adalah bukan anggota koperasi. Tetapi menunjuk pada azas manajemen usaha, disamping pentingnya peranan dari manajer atas keberhasilan usaha, maka wajarlah jika manajer kita masukkan dalam sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
Kembali kepada pengertian manajemen, maka dalam proses pengertian manajemen ini menunjuk pada proses, maka manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpian dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses penggunaan lain-lain sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Keempat fungsi yang merupakan kunci bagi keberhasilan suatu mamajemen.  Antara lain:
Ø  Perencanaan
Perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan, kapan harus dikerjakan  dan siapa yang mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti dalam perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu perencanaan dapat dilihat sebagai uatu proses dikembangkan suatu kerangka untuk mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada empat langkah penting dalam perencanaan:
a.       Menentukan tujuan/ sasaran
b.      Mencari alternatif-alternatif
c.       Menyeleksi alternatif-alternatif
d.      Perumusan perencanaan.
Biasanya suatu organisasi dikendalikan oleh dua macam rencana, yaitu rencana strategis dan rencana operasional. Rencana strategis didesain oleh manajer tingkat atas (C.E.O) dan menentukan secara luas. Pada koperasi rencana strategis ini didesain oleh pengurus dengan mengajak manajer tingkat atas. Rencana operasional berisi rincian untuk melaksanakan atau mengimplementasikan rencana strategis tersebut dalam kegiatan sehari-hari.rencana strategis bisa mengaitkan hubungan antara orang dalam suatu organisasi dengan orang-orang yang bertindak di organisasi-organisasi lain, sedangkan rencana operasional hanya mengaitkan orang di dalam suatu organisasi.
Ø  Pengorganisasian
Tujuan dari pengorganisasian ini adalah untuk mengelompokkan kegiatan, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang memiliki koperasi agar pelaksanaan dari suatu rencana dapat dicapai dengan efektif dan ekonomis. Langkah pertama yang amat penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan sesudah perencaan adalah proses mendesain organisasi yaitu penentuan struktur organisasi yang paling memadai untuk strategi, orang, teknologi, dan tugas organisasi.
Unit-unit kerja perlu dibentuk dan demikian pula hubngan antara pengurus dengan mamajer serta antara manajer dan karyawan perlu ditentukan, sehingga dapat menghasilakan suatu strutur organisasi sebagai susunan dan hubungan antar bagian komponen dan posisi dalam organisasi serta bagaimana mengorganisasikan aktivitas organisasi.
Ø  Kepemimpinan
Menurut Ralp M. Stogdill, kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktifitas kelompok yang ditujukan pada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya pada hasil penelitiannya tentang teori kepemimpianan. Ia mengatakan kepemimpinan telah didefinisikan dengan brbagai cara yang berbeda oleh berbagai orang yang berbeda pula.
Dalam kaitan kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan yang cocok buat koperasi? Sebagaimana yang kita ketahui ada tiga gaya kepemimpinan yang ada, yaitu:
·         Otoriter (authoritarian),
·         Demokratis ( democratic) dan
·         Kebebasan (laissez faire)
melihat ciri-ciri koperasi dimana demokrasi merupakan suatu unsur yang terkandung dalam organisasi koperasi maka dapat dipastikan bahwa gaya demokratiklah yang tepat bagi kepemimpinan dalam koperasi, Sifat demokrasi koperatif dalam koperasi dimana pengelolaan dan pengendalian koperasi dan usahanya supaya berada di tangan anggota.
Ø  Pengendalian
Menurut Robert J. Mockler, adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standar prestasi dengan sasaran perencanaan, merancang sistem umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar terlebih dahulu ditetapkan, menentukan adanya penyimpangan dan mengukur signifikan penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan yang digunakan sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif dan efisien guna tercapainya sasaran perusahaan.
Jadi tujuan utama dari pengendalian adalah “ memastikan bahwa hasil kegiatan sesuai dengan apa yang telah direncanakan” atau dengan kata lain mengusahakan agar usaha sesalu berjalan dengan mulus, pengendalian tidak bersifat restriktif, tetapi korektif.
Sebagaimana yang kita ketahui, pengawas dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan), yang umumnya diadakan setahun sekali oleh koperasi, memberikan laporan evaluasi tentang kebijakan dan langkah-langkah yang telah diambil oleh pengurus selama tahun buku yang bersangkutan. Tetapi disamping itu pengawas dapat sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan dan penilaian terhadap keijaksanaan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh pengurus dalam satu kurun waktu tertentu, yag biasanya dilakukan dalam 3 bulan sekali, seperti yang dilakukan oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri.
Selanjutnya, dalam hal kita mau memberikan batasan tentang apakah manajemen koperasi itu, kita harus memperhatikan 3 hal. Yaitu:
1)      Apa yang menjadi tujuan dari koperasi
2)      Azas-azas koperasi. dan
3)      Azas manajemen usaha, karena koperasi adalah organisasi ekonomi
Dengan mendasarkan pada factor-faktor tersebut diatas, maka manajemen koperasi dapat di definisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi, secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai suatu tujuan organisasi dengan mendasarkan pada azas-azas koperasi
Memang manajemen koperasi mempuyai sifat-sifat yang khusus, yang tidak ditemukan lagi pada perseroan terbatas, yang semuanya ini bersumber pada sifat-sifat khusus dari tujuan dan sasaran yang dicapai oleh koperasi.
Sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada perseroan terbatas tersebut diantaranya adalah:
a.       Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya
b.      Agar pengendalian koperasi tetap berada ditangan anggota sebagai perwujudan dari sifat demokrasi dan koperasi dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan berada di beberapa tangan

Rapat Anggota
Secara hukum, angota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan juga manajer. Oleh karena itu, tidaklah salah kalau dikatakan bahwa kunci keberhasilan koperasi adalah terletak pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu tertentu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, yang waktunya telah diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tetapi sebagai mana yang dikatakan diatas, Rapat Anggota itu hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu
Pada dasarnya, anggota perorangan yang bukan Pengurus tidak boleh ikut campur tangan secara langsungdalam manajemen koperasi, tetapi mereka dapat berpartisipasi dalam manajemen koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan. Antara lain:
ü  Secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi seperti hadir dalam rapat-rapat, menerima tugas yang diberika pengurus, ikut serta dalam kepanitiaan dan sebagainya.
ü  Mematuhi keputusan mayoritas
ü  Memberikan saran dan kritik-kritik yang membangun/ konstruktif kepada pengurus
ü  Membaca laporan-laporan dari rapat anggota dan rapat-rapat pengurus serta berbicara / bertukar pikiran dengan pengurus
ü  Membela koperasi dan manajemen, jika dikritik secara tidak wajar
ü  Berpartisipasi dalam penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ü  Berpartisipasi dalam pemilihan dan pengantian pengurus, sehingga dapat dapat terpilih anggota-anggota pengurus yang tepat
ü  Ikut membantu permodalan koperasi dengan cara memenuhi kewajiban pembayaran uang Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ü  Mengusahakan agar pengurus, manajer dan karryawan-karyawan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar
ü  Mengikuti perkembangan organisasi dengan membaca laporan tahunan organisasi sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pengurus.
Tugas dan Peran Rapat Anggota
Tentang tugas dan peran dari rapat anggota ini, di Indonesia diatur dalam pasal  22 sampai dengan pasal 27 UU No. 25/1192. Dapat dirumuskan sebagai berikut:
§  Mengesahkan/menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat
§  Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
§  Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan-kegiatan usahanya.
§  Mensyaratkan agar pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar.
§  Menetapkan/mengesahkkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
§  Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
§  Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
§  Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
Selain Rapat Anggota Tahunan yang membahas pertanggungjawaban pengurus dan rapat anggota yang membahas Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, koperasi dapat melaksanakan Rapat Anggota yang diadakan karena permintaan Pengurus, atau permintaan yang diajukan oleh sejumlah/sebagian dari anggota untuk mana ketentuan-ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam Anggara Dasar. Rapat Anggota ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa atau Extra Ordinary General Meeting. Di Indonesia masalah Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam pasal 27 UU No. 25/1992

Pengurus
Tentang kepengurusan ini, di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 /1992, pasal 29 sampai dengan pasal 37.
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board Of Directors Of Cooperatives” menyebutkan bahwa pengurus itu menpunyai fungsi idiil (Ideal Function) dan karenanya pengurus mempunya fungsi yang luas, yaitu:
·         Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme Decision Center Function)
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasimerumuskan kebijakan-kebijakan organisasi; menentukan rencana, sasaran serta program-organisasi dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakannya.
·         Berfungsi sebagai pemberi nasihat (Advisory Function)
Fungsi sebagai penasehat ini berlaku baik bagi para manajer maupun para anggota-anggota. Bagi para manajer, meminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam rangka penjabaran dan pengetrapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh Pengurus.
·         Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (Trustee Function)
Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai pengawas disini adalah bahwa pengurus merupakan kepercayaan dari anggota untuk melindungi kekayaan organisasi.
·         Berfungsi sebagai penjaga kesinambungan organisasi (Perpetualing Function)
Agar organisasi tetap berlanjut, maka pengurus harus
ü  Mampu menyediakan eksekutif/ manajer dalam yang cakap dapat organisasi
ü  Perlu menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif
ü  Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/ manajer
ü  Mengusahakan adanya pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi
ü  Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka dapat tepat mengarahkan jenisbarang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha
·         Berfungsi sebagai symbol (Symbolic Function)
Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan sebagai motivator bagi terciptanya tujuan organisasi. Meskipun dalam menghadapi anggota dan karyawan, pengurus dapat mengambil keputusan secara drastis, tetapi hendaknya dihindari keputusan yang bersifat paksaan. Karena berfungsi sebagai simbol dari organisasi maka hendaknya langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan bersifat persuasive
Mace, sebagaimana disebutkan dalam buku karya Leon Garayon dan Paul O. Mohn mengidentifisir bahwa pengurus seharusnyaberperan untuk:
a)      Menentukan tujuan organisasi, strategi perusahaan (Corporate Strategies) dan kebijaksanaan umum dari organisasi
b)      Dalam rangka memperoleh informasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan dalam perumusan kebijaksanaan, pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara cermat terhadap eksekutif
c)      Memilih dan menangkat eksekutif-eksekutif kunci


Pengawas
Pengawasan atau yang dalam bahasa Inggris disebut Controling adalah merupakan salah satu fungsi dari manajemen. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39 diaktakan :
1)        Pengawas berfungsi :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2)        Pengawas berwenang :
a.    Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c.    Dan seterusnya.

Manajer
Istilah manajer koperasi yang mncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha. Peranan dari manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah-perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melakukan kerja sama dengan orang lain ntuk menacapai tujuan organisasi.
Terdapat 3 tingkatan dalam manajemen, antara lain:
1.      Manajer Puncak
Dalam koperasi Manajer Puncak ini bertanggung jawab langsung kepada Pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yan menyeluruh dari bidang Koperasi yang bersangkutan.
2.      Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa uga karyawan-karyawan operasional.
3.      Manajer Lini Pertama
Manajer Lini Pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
Dalam hal klasifikasi dilaukan menurut ruang lingkup kegiatan, maka terdapat 2 macam manajer, yaitu manajer fungsional dan manajer umum. Manajer fungsional hanya bertangung jawab atas suatu jenis kegiatan dalam organisasi sehingga akan terdapat manajer pemasaran, manajer produksi, manajer keuangan dan sebagainya, sedangkan manajer umum mengelola sebuah unit yang kompleks, seperti sebuah perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang mandiri. Di sini manajer umum bertanggung jawab atas semua kegiatan-kegiatan  dalam unit tersebut.   

Modal Koperasi
Modal diartikan sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduser lebih lanjut. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non physical, dalam arti modal ditekankan kepada nilai, daya atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi kopersi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraannya yang diperlukan oleh koperasi.
Modal jangka pendek doperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan opersional kopersai, seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi, biaya penelitian da sebagainya.

Sumber-sumber Permodalan
    Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatakan bahwa modal Koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Sedangkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 32 ayat (1) ditenttukan modal Koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan darihasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa Simpanan Angggota di dalam Koperasi terdiri dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela

Perbedaan antara Saham Pada Koperasi dan Saham Pada Perseroan Terbatas
  Perbedaannya adalah, bahwa jumlah modal dar koperasi itu bisa berubah-ubah. Disamping itu, saham dari koperasi tidak boleh diperjualbelikan Sedangkan pada Perseroan Terbatas jumlah modal/saham yang akan dijual sudah dapat ditentukan dan dapat dijualbelikan. Pada koperasi jumlah modal akan naik jika ada tambahan anggota baru dan jumlah tersebut akan menurun jika :
·         Ada anggotanya yang meninggal
·         Ada anggota yag mengundurkan diri atau dikeluarkan.

Cadangan
Menurut pasal 41 UU N. 25 Tahun 1992 dana cadanan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Fungsi dari cadangan adalah untuk menjadi kemungkinan-kemungkinan rugi dan untuk memperkuat kedudukan financial dari koperasi terhadap pihak luar (kreditor) dan karenanya dapat diibaratkan sebagai shockabsorbers dari kegiatan usaha koperasi.
Dilihat dari fungsinya, ada 2 jenis cadangan, yaitu valuation reserve dan capital reserve. Termasuk dalam valuation reserve adalah cadangan untuk penyusutan, keusangan, dan pinjaman yang macet. Sedangkan dana modal cadangan, dipupuk dengan cara : 1. Menahan net margindari usaha, baik atas dasar yang dialokasikan maupun yang tidak dialokasikan dan, 2. Melalui penahanan modal.

Permasalahan Pajak Penghasilan Koperasi
Khusus untuk menetapkan pajak bagi koperasi, konsideran yang digunakan Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang tidak memedakan antara SHU anggota dan bukan anggota, sehingga pengenaan pajak pun tidak membeda-bedakan lagi SHU yang bersala dari anggota dan yang berasa dari anggota. Selurunya dikenakan pajak penghasilan.

Ø  Koperasi sebagai suatu system
Sejak dilahirkan, manusia telah meghadapi masalah untuk bisa tetap hidup dan kebutuhan hidupnya akan berusaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Untuk memenuhi dan mempertahankan hidupnya manusia harus berusaha. Hal ini dikarenakan jumlah barang dan jasa tidak sebanding dengan kebutuhan manusia. Dan manusia tidak pernah puas dengan apa yang telah ia capai.
Menurut H.L. Hailbroner, ada tiga cara bagi masyarakat untuk memecahkan permasalahan ekonomi yang mereka hadapi, yaitu:
1.      Dengan cara mengorganisir masyarakat menurut tradisi
Dalam system ekonomi yang pertama ini, masyarakatdalam memenuhi kebutuhan hidupnyadan demi mempertahankan kelangsungan hidupnya, kegiatannya harus diatur sesuai dengan kebiasaan atau adat istiadat/tradisi. Pada umumnya dalam system ini tiap keluarga menghasilkan sendiri barang-barang yang dibutuhkan. Produktivitas pada masyarakat ini masih sangat rendah. Cara penanganan masalah produksi dan distribusi adalah statis. Pemikiran secara rasional masih belum berkembang.
2.      Menurut Komando dan menurut Pasar
Dalam hai ini, Hailbroner mengatakan bahwa maasyarakat memecahkan masalah dan tantangan-tantangan ekonominya secara otoriter. Kegiatan masyarakat dan kegiatan-kegiatan pembangunan piramida-piramida di mesir kuno yang dalam pembangunannyamenggunakan cambuk-cambuk otoriter adalah merupakan salah satu contoh.

3.      Types of system.
Meskipun cara-cara yang digunakan oleh masyarakat dalam rangka usaha memenuhi kebutuhannya, pemunculannya terjadi pada waktu yang berbeda-beda, seiring dengan perkembangan zaman, namun dalam kenyataannyaketiga system ekonomi tersebut masih bisa ditemukan secara bersama-sama dalam masyarakat modern pada akhir abad ke-20 ini. Cara menurut tradisi yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka usaha mempertahankan hidupnya, yang menurut Walter Sombart merupakan cirri hidup dari masyarakat prakapitalistis, pada dewasa ini masih bisa ditemukan dalam masyarakat primitive di beberapa Negara di Afrika, di Amerika Latin dan di Asia, sedangkan cara-cara otoriter dapat ditemukan dinegara-negara komunis, yaitu di RRC, Rusia dan Negara-negara Blok Timur lainnya, sebelum perestroika.
Di Rusia sendiri, cara otoriter ini dapat diakhiri melalui kampanye glasnostnya Gorbachev. Kampanye glasnost, yang dimulai pada tahun 1985 dilakukan melalui berbagai tahapan, dimulai dengan membeberkan kekejaman yang dilakukan oleh birokrasi Negara, dan mengenai salah kelola dalam sector ekonomi. Usaha ini kemudian meluas, dipusatkan pada kekejaman zaman Stalin sewaktu berkuasa. Baru pada tahun 1987 Gorbachev dan rekan-rekannya memperluas kampanyenya pada program manajemen dan perencanaan ekonomi Rusia, diadakanlah kebijaksanaan perestroika yang berarti penstrukturan kembali dalam kebijakan ekonomi. Dalam waktu yang hampir bersamaan kebijaksanaan glasnost dari Gorbachev tersebut diikuti oleh Negara-negara Blok Timur lainnya. Mereka mula melepaskan diri dari struktur kehidupan yang lama, tetapi dilain pihak kita melihat adanya perkembangan yang makin mantap dalam masyarakat untuk mempertahankan kehidupannya menurut system baru yaitu system pasar yang memliki tiga komponen yang penting. Yaitu : tanah, tenaga kerja, dan modal.
Dengan  perkembangan zaman seperti tersebut diatas, kita melihat usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya tidak dapat lagi diselesaikan dengan cara adat istiadat atau dengan perintah, akan tetapi dengan tindakan-tindakan bebas dari orang yang mengejar keuntungan yang satu sama lain saling terikat pada pasar. System ini lalu dinamakan Kapitalisme, dimana keuntungannya menjadi ide dasarnya.
Dalam era kapitalisme inilah, inspirasi koperasi beserta gerakannya dilahirkan dan merupakan cara yang digunakan masyarakat golongan ekonomi lemah, khususnya kaum buruh, untuk memecahka masalah ekonomi yang dihadapinyadan yang dalam perkembangannya kemudian menjadi suatu sistem sendiri dalam kehidupan ekonomi dalam masyarakat
Inspirasi koperasi dan gerakannya yang mula-mula timbul itu adalah merupakan suatu defensive reflex terhadap adanya dominasi social dan/atau karena adanya eksploitasi ekonomi oleh suatu golongan dalam masyarakat terhadap golongan lain dalam masyarakat tersebut.
Resensi dari: 
Buku               : KOPERASI Azas-azas, Teori dan Praktek, 
                           Edisi Revisi 2004
Pengarang      : Drs. Hendrojogi, MSc

http://yaya-rachman.blogspot.com/2013/05/sejarah-timbulnya-gerakan-koperasi-dunia.html


Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Total Tayangan Halaman

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Aulia Rachma - All Rights Reserved
Original Post by Yaya