Pengertian
Koperasi
Bapak
Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” mengatakan bahwa : “koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”
Kata-kata yang
tersurat dalam definisi tersebut dapat diterangkan sebagai berikut:
·
Adanya unsur kesukarelaan dalam
berkoperasi
·
Bahwa dengan bekerja sama itu, manusia
akan lebih muda mencapai apa yang diinginkan.
·
Bahwa pendirian dari suatu koperasi
mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis
Prof. R.S.
Soeriaatmadja dalam kuliahnya pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
memberikan definisi koperasi swbagai berikut:
“Koperasi
ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar peramaan derajat sebagai
manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk,
untuk sekedar memenuhi kebutihan bersama yang bersifat kebendaan atas
tanggungan bersama”
Pengertian atau
definisi tentang koperasi di Indonesia sendiri juga mengalami perkembangan dan perubahan
dari undang-undang koperasi ke undang-undang koperasi berikutnya. Undang-undang
koperasi No. 14 Tahun 1965, Bab III pasal 3 mengatakan bahwa: Koperasi adalah
organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian
insane masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila. Berikutnya pada pasal 4 Bab III diberikan rincian azas-azasnya
sebagai berikut:
1. Gotong
royong
2. Bertujuan
mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai dan
membina masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan pancasila tanpa hisapan oleh
manusia atas manusia.
3. Tidak
merupakan konsentrasi modal
4. Sifat
keanggotaan sukarela dalam rangka demokrasi terpimpin
5. Anggota
mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan bersama
6. Keanggotaan
tidak dapat dipindah kepada orang lain atau badan hukum lain dengan jalan
apapun.
7. Rapat
anngota merupakan kekuasaan tertinggi
8. Tiap
keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah untuk mufakat
9. Tiap-tiap
anggota dengan tingkat kesadarannya dan kemampuannya menyumbangkan materi,
tenaga maupun pikirannya untuk koperasi dan sesuai dengan karyanya menerima
bagian dari setiap kemanfaatan koperasi dalam batas-batas kepentingan Negara
dan masyarakat.
10. Usaha
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Undang-undang
No.14/1965 diterbitkan pada bulan Agustus 1965. Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan diatas maka Pemerintah Orde Baru dalam hal ini
Departemen Perdagangan dan Koperasi dalam surat keputusan No. 070/SK III/1966
telah membentuk panitia peninjauan UU No. 14 Tahun 1965 yang dipimpin oleh Ir.
Ibnoe Soedjono pada waktu itu menjabat sebagai asisten Menteri Urusan Koperasi
dengan anggotanya: R.P. Soeroso, Ediwan, E.D. Damanik, Taslan Karnadi SH, Prof.
Sayogya, Niti Soemantri, Drs. Wahyu Soekotjo (sebagai sekretaris) dan Drs.
Hendrojogi.
Meskipun
Undang-undang Koperasi No. 12/1967 itu dipersiapkan dalam waktu yang relative
singkat, yaitu kurang dari 1 tahun, namun merupakan suatu sukses yang besar,
karena dalam waktu yang relative pendek tim dapat menghilangkan
pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi Indonesia ke salah
satu aliran. Disamping itu penyusunan Undang-undang No. 12/1967 ini dilandasi
oleh pemikiran-pemikiran dan kaidah-kaidah ekonomi, yang antara lain dapat
dibaca dari definisi koperasi yang tercantum dalam Bab III, Bagian I Pasal 3
ysng mengatakan bahwa: koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakya yang
berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar azas
kekeluargaan.
Untuk
menyempurnakan dengan perkembangan keadaan, maka pada tanggal 21 Oktober 1992
telah dikeluarkanlah undang-undang baru, yaitu Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pada dasarnya definisi dari koperasi pada Undang-undang
baru tersebut tidak banyak berbeda dengan definisi yang tercantum dalam
Undang-undang No. 12 Tahun 1967.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 mengatakan bahwa: koperasi Indonesia adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan atas azas kekeluargaan.
Dalam kongres
ICA ke-23 yang diadakan di Vienna pada tahun 1966, antara lain:
1. Keanggotaan
sukarela dan terbuka ( Voluntary and open
membership )
2. Pengelolaan
secara demokrasi ( Democratic
Administration )
3. Bunga
yang terbatas atas modal ( Limited
Interest on capital )
4. Pembagian
hasil usaha kepada anggota secara proporsional dengan transaksi (Distribution of the surplus to the members
in proportion to their transactions)
5. Pendidikan
koperasi ( Cooperative education)
6. Kerjasama
antar koperasi (Cooperation among
Cooperatives)
AZAS-AZAS
KOPERASI
Azas koperasi
atau dalam bahasa inggrisnya disebut Cooperative
Principles ini berasal dari bahasa latin: Principium yang berarti basis atau landasan dan ini pun bisa
mempunyai beberapa pengertian yaitu sebagai: Cita-cita utama atau kekuatan
/peraturan dari organisasi. Pengertian dari principium ini perlu diperhatikan
secara seksama dan secara hati-hati.
Rochdale atau
yang lebih dikenal dengan “The Rochdale
Society of Equitable Pioneers” terdaftar pada tanggal 24 Oktober 1844.
Cita-cita Rochdale Pioneers, yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan
itu kemudian dikenal sebagai azas-azas Rochdale telah mengilhami cara kerja
dari gerakan-gerakan koperasi sedunia.
Ke delapan buah
azas Rochdale tersebut adalah:
1. Pengendalian
secara demokrasi ( Democratic control
)
2. Keanggotaan
secara terbuka ( Open membership )
3. Bunga
terbatas atas modal ( Limited interest on
capital )
4. Pembagian
sisa hasil asaha kepada anggota proporsional dengan pembeliannya ( The distribution of surplus in devident ti
the member in proportion to their purchases )
5. Pembayaran
tunai atas transaksi perdagangan ( Trading
strictly on a cash basis )
6. Tidak
boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni ( Selling only pure and unadulterated goods )
7. Mengadakan
pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperasi dan perdagangan
yang saling membantu (Providing for the
education for the members in Co-operative principles as well as for mutual
trading )
8. Netral
dalam aliran agama dan politik ( Political
and religious neutrality )
Dr. Mohammad
Hatta dalam almanak koperasi 1957-1958 membagi azas-azas Rochdale tersebut
dalam 2 bagian:
Dasar-dasar
pokok:
1. Demokrasi
koperatif, yang artinya bahwa kemudi pengelolaan dan tanggung jawab, adalah
berada ditangan anggota itu sendiri.
2. Dasar
persamaan hak suara
3. Tiap
orang menjadi anggota.
4. Demokrasi
ekonomi, keuntungan dibagi kepada anggota menurut jasa-jasanya.
5. Sebagian
dari keuntungan diperuntukkan pendidikan anggota.
Menurut Dr.
Mohammad Hatta, untuk disebut koperasi, suatu organisasi itu setidak-tidaknya harus
melaksanakan 4 azas tersebut diatas.
Dasar-dasar moral.
1. Tidak
boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu.
2. Harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3. Ukuran
dan timbangan barang harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
Perjenisan
Koperasi
Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (Pasal 2)
mengatakan sebagai berikut:
1) Pada
dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi didasarkan
pada golongan dan fungsi ekonomi.
2) Dalam
peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha atau
tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Berdasarkan
ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959, maka terdapatlah 7 jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a. Koperasi
Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Perikanan
e. Koperasi
Kerajinan/Industri
f. Koperasi
Simpan Pinjam
g. Koperasi
Konsumsi.
Ir. Kaslan A.
Tohir, dalam bukunya yang berjudul “pelajaran koperasi” (1964) menyebutkan
adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut Klasik. Pengelompokan
menurut Klasik tersebut hanya mengenal tiga jenis koperasi, Yaitu:
§ Koperasi
pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung
andil dan sebagainya); tujuan dari koperasi ini adalah membeli barang-barang
yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang iu kepada mereka.
§ Koperasi
penghasil atau koperasi produksi; tujuan dari koperasi jenis ini adalah menger jakan
sesuatu pekerjaan secara besama-sama
§ Koperasi
simpan pinjam; tujuan dari perkumpulan ini adalah member kesempatan kepada
anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.
Istilah
penjenisan koperasi ini juga digunakan dalam Undang-undang No.12 /67 tentang
pokok-pokok perkopeasian (pasal 17) yang menyatakan:
1. Penjenisan
koperasi didasarkan atas kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Memasuki era
tahun 1970-an dan seterusnya bermacam-macam jenis koperasi baik tingkatan
primer maupun tingkatan sekunder bermunculan bersamaan dengan meluasnya
criteria yang digunakan dalam penjenisan, seperti BUKOPIN,Koperasi Asuransi
Indonesia,Koperasi Jasa Audit, Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI), Koperasi
Unit Desa dan sebagainya, sehingga menambah deretan jenis koperasi yang telah
ada sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa gerakan koperasi di Indonesia selalu
mengikuti perkembangan perekonomian dunia dan segala aspek kehidupan ekonomi
masyarakat yang selalu berkembang.
Bentuk
Koperasi
Dalam PP No. 60
Tahun 1959 (Pasal 13 Bab IV) dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan bentuk
koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan, dan perindukannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
maka terdapatlah 4 bentuk koperasi, yaitu:
a. Pusat
b. Primer
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari
masing-masing bentuk koperasi tersebut, disesuaikan dengan wilayah adminisrtasi
pemerintahan, seperti tersebut dalam pasal 18 dari PP No.60/59, yang mengatakan
bahwa:
1) Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2) Di
tiap-tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3) Di
tiap-tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4) Di
Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
Kerja
Sama Dibidang Usaha Antar Koperasi
Sesuai dengan
hasil kongres di Viena pada tahun 1966, ICA telah menerima laporan kerja salah
satu komisi yang dibentuk pada tahun 1964 yang memasukkan “kerjasama antar
koperasi” sebagai salah satu azas yang harus dipatuhi oleh semua jenis
koperasi.
Dengan melakukan kerja sama antar
koperasi, mereka akan memperoleh keuntungan-keuntungan seperti:
·
Peningkatan daya tawar ( Bargaining Power ) mereka terhadap pihak
ketiga
·
Menjamin pemasukan bahan baku,
jikatujuan dari kerjasama tersebut adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan
bahan baku.
·
Memperoleh keuntungan yang disebabkan
karena bisa beroperasi secara besar-besaran (Economic of scale)
·
Bilamana kerjasama tersebut dilakukan
oleh organisasi sejenis pada tingkat/jenjan bawahan dengan jenjang atasnya,dan
dimana dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secara vertical, maka
akan dapat menurunkan biaya transaksi.
·
Jika kerjasama itu dilakukan secara
horizontal, maka akan dapat meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap
pihak ketiga.
Di Indonesia,
sesungguhnya sudah banyak koperasi-koperasi yang melakukan kerjasama baik
dengan sesama koperasi maupun dengan badan-badan usaha bukan koperasi
Kerjasama bidang usaha antar
koperasi dapat dibedakan menjadi 2 cara, yaitu:
1. Dengan
membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Kerjasama antar
koperasi yang dilakukan dengan cara pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum
sendiri,umumnya banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi tingkat sekunder,
seperti yang dilakukan dalam pendirian BUKOPIN, K.A.I, K.P.I. dan koperasi
tingkat induk lainnya.
2. Dalam
bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang
berbadan hukum.
Kerjasama antar
koperasi, selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan
hukum sendiri, bisa juga dilakukan tanpa membentuk wadah baru yang berbadan
hukum sendiri, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha, cara seperti
ini sudah pernah dilaksanakan oleh beberapa koperasi sekunder, diantaranya oleh
induk koperasi pegawai negeri yang mengadakan kerjasama dengan GKPN Daerah
Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi para
pegawai negeri yang berkedudukan di DIY.
Kerjasama
Di Bidang Usaha Antara Koperasi Dengan Bukan Koperasi
Kerjasama
koperasi dengan bukan koperasi juga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum sendiri atau dengan cara tidak membentuk wadah baru
yang berbadan hukum.
Kerjasama antara
koperasi dengan bukan koperasi dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum,
umumnya dilalukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya dilakukan di
tingkat induknya, seperti induk koperasi pegawai negeri,dan beberapa induk koperasi
lainnya, yang dengan mitra usahanya masing-masing mendirikan bank, agar dapat
memberikan pelayanan kepada para anggota-angotanya, --koperasi primer terutama,
dan koperasi-koperasi tigkat sekundernya (pada kasus IKPN)--.
Dalam hal
kerjasama ini, mitra kerja IKPN adalah badan-badan usaha milik Negara dan
yayasan dana pensiunnya, yaitu PT. Taspen, PT. ASEI ( Asuransi Ekspor
Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan dana pension Jasindo dan
Yayasan Dana Pensiun Pertamina, dengan mendirikan bank pada bulan Februari
1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi”
Management
Koperasi dan Perangkat Organisasi
Banyak orang
mengatakan bahwa mengelola koperasi adalah lebih sulit dari pada mengelola
sebuah perusahaan terbatas. Pernyataan tersebut bukannya tanpa alas an, karena
koperasi mempunyai ciri ganda yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang
bewatak social, sebagaimana yang dinyataka dalam UU No. 12/ 67 tentang pokok
perkoperasian dan UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, dimana dalam
undang-undang yang pertama unsur social dinyatakan secara eksplisit, sedangkan dalam
undang-undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit. Disamping itu dengan
adanya kekuatan yang tidak terbatas yan berkumpul dalam rapat anggota,
menjadikan manajemen dari koperasi lebih rumit lagi. Ciri ganda ini tidak ditemukan
dalam perusahaan terbatas
Paul Hubbert
Casselman dalam bukunya “The Cooperative
and some of its problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an economic system with social content”. Bagi suatu
koperasi ini berarti bahwa dia harus bekerja menurut prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur sosial di dalamnya.
Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D dari Agricultural Economics And
Agribusiness Lousiana State University mengatakan bahwa mamajemen dari
koperasi itu melibatkan empat unsur, yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan
karyawan. Khusus tentang karyawan ini dikatakan bahwa mereka itu merupakan
penghubung antara manajemen dengan anggota pelanggan.
Berbeda dengan
di Indonesia, pada koperasi-kopersi di Amerika Serikat tidak terdapat badan
pemeriksa atau pengawas dalam organisasinya, karena financial audit dan
management audit dilakukan oleh eksternal auditor sedangkan pengendalian dan
pengendalian sudah termasuk salah satu fungsi dari pengurus.
Sebagaimana kita
ketahui menurut Undang-Undang No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasinya
perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa sedangkan menurut Undang-Undang No. 25 / 1992 tentang perkopeasian
perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas
Jadi baik menurut UU No. 25 / 1992
maupun menurut UU No. 12 / 1967,
pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi.
Hal ini bisa kita fahami mengingat adanya unsur demokratif yang terkandung
dalam koperasi, yaitu kemudi dan tanggung jawab dari pengelolaan koperasi itu berada
ditangan para anggotanya, sedangkan manajer adalah bukan anggota koperasi.
Tetapi menunjuk pada azas manajemen usaha, disamping pentingnya peranan dari
manajer atas keberhasilan usaha, maka wajarlah jika manajer kita masukkan dalam
sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
Kembali kepada pengertian
manajemen, maka dalam proses pengertian manajemen ini menunjuk pada proses,
maka manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan,
pengorganisasian, pemimpian dan pengendalian upaya anggota organisasi dan
proses penggunaan lain-lain sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan
organisasi yang telah ditetapkan. Keempat fungsi yang merupakan kunci bagi
keberhasilan suatu mamajemen. Antara
lain:
Ø Perencanaan
Perencanaan
dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus
dikerjakan, kapan harus dikerjakan dan
siapa yang mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang
berarti dalam perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu
perencanaan dapat dilihat sebagai uatu proses dikembangkan suatu kerangka untuk
mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada empat langkah penting dalam
perencanaan:
a. Menentukan
tujuan/ sasaran
b. Mencari
alternatif-alternatif
c. Menyeleksi
alternatif-alternatif
d. Perumusan
perencanaan.
Biasanya suatu
organisasi dikendalikan oleh dua macam rencana, yaitu rencana strategis dan
rencana operasional. Rencana strategis didesain oleh manajer tingkat atas
(C.E.O) dan menentukan secara luas. Pada koperasi rencana strategis ini
didesain oleh pengurus dengan mengajak manajer tingkat atas. Rencana
operasional berisi rincian untuk melaksanakan atau mengimplementasikan rencana
strategis tersebut dalam kegiatan sehari-hari.rencana strategis bisa mengaitkan
hubungan antara orang dalam suatu organisasi dengan orang-orang yang bertindak
di organisasi-organisasi lain, sedangkan rencana operasional hanya mengaitkan
orang di dalam suatu organisasi.
Ø Pengorganisasian
Tujuan dari
pengorganisasian ini adalah untuk mengelompokkan kegiatan, sumber daya manusia
dan sumber daya lainnya yang memiliki koperasi agar pelaksanaan dari suatu
rencana dapat dicapai dengan efektif dan ekonomis. Langkah pertama yang amat
penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan sesudah
perencaan adalah proses mendesain organisasi yaitu penentuan struktur
organisasi yang paling memadai untuk strategi, orang, teknologi, dan tugas
organisasi.
Unit-unit kerja
perlu dibentuk dan demikian pula hubngan antara pengurus dengan mamajer serta
antara manajer dan karyawan perlu ditentukan, sehingga dapat menghasilakan
suatu strutur organisasi sebagai susunan dan hubungan antar bagian komponen dan
posisi dalam organisasi serta bagaimana mengorganisasikan aktivitas organisasi.
Ø Kepemimpinan
Menurut Ralp M. Stogdill,
kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktifitas kelompok yang ditujukan
pada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya pada hasil penelitiannya tentang
teori kepemimpianan. Ia mengatakan kepemimpinan telah didefinisikan dengan
brbagai cara yang berbeda oleh berbagai orang yang berbeda pula.
Dalam kaitan kepemimpinan ini
banyak dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan yang cocok buat koperasi?
Sebagaimana yang kita ketahui ada tiga gaya kepemimpinan yang ada, yaitu:
·
Otoriter (authoritarian),
·
Demokratis ( democratic) dan
·
Kebebasan (laissez faire)
melihat
ciri-ciri koperasi dimana demokrasi merupakan suatu unsur yang terkandung dalam
organisasi koperasi maka dapat dipastikan bahwa gaya demokratiklah yang tepat bagi
kepemimpinan dalam koperasi, Sifat demokrasi koperatif dalam koperasi dimana
pengelolaan dan pengendalian koperasi dan usahanya supaya berada di tangan
anggota.
Ø Pengendalian
Menurut Robert J.
Mockler, adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standar prestasi dengan
sasaran perencanaan, merancang sistem umpan balik informasi membandingkan
prestasi sesungguhnya dengan standar terlebih dahulu ditetapkan, menentukan
adanya penyimpangan dan mengukur signifikan penyimpangan tersebut dan mengambil
tindakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya
perusahaan yang digunakan sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif dan
efisien guna tercapainya sasaran perusahaan.
Jadi tujuan utama dari
pengendalian adalah “ memastikan bahwa hasil kegiatan sesuai dengan apa yang
telah direncanakan” atau dengan kata lain mengusahakan agar usaha sesalu
berjalan dengan mulus, pengendalian tidak bersifat restriktif, tetapi korektif.
Sebagaimana yang kita
ketahui, pengawas dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan), yang umumnya diadakan
setahun sekali oleh koperasi, memberikan laporan evaluasi tentang kebijakan dan
langkah-langkah yang telah diambil oleh pengurus selama tahun buku yang
bersangkutan. Tetapi disamping itu pengawas dapat sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan
dan penilaian terhadap keijaksanaan dan tindakan-tindakan yang telah diambil
oleh pengurus dalam satu kurun waktu tertentu, yag biasanya dilakukan dalam 3
bulan sekali, seperti yang dilakukan oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri.
Selanjutnya, dalam hal
kita mau memberikan batasan tentang apakah manajemen koperasi itu, kita harus
memperhatikan 3 hal. Yaitu:
1) Apa
yang menjadi tujuan dari koperasi
2) Azas-azas
koperasi. dan
3) Azas
manajemen usaha, karena koperasi adalah organisasi ekonomi
Dengan
mendasarkan pada factor-faktor tersebut diatas, maka manajemen koperasi dapat
di definisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai
suatu organisasi ekonomi, secara efektif dan efisien dengan memperhatikan
lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai suatu tujuan organisasi
dengan mendasarkan pada azas-azas koperasi
Memang
manajemen koperasi mempuyai sifat-sifat yang khusus, yang tidak ditemukan lagi
pada perseroan terbatas, yang semuanya ini bersumber pada sifat-sifat khusus
dari tujuan dan sasaran yang dicapai oleh koperasi.
Sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada
perseroan terbatas tersebut diantaranya adalah:
a. Tidak
semata-mata mencari keuntungan, tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada
anggota-anggotanya
b. Agar
pengendalian koperasi tetap berada ditangan anggota sebagai perwujudan dari
sifat demokrasi dan koperasi dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan
berada di beberapa tangan
Rapat
Anggota
Secara hukum,
angota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang
mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan juga
manajer. Oleh karena itu, tidaklah salah kalau dikatakan bahwa kunci
keberhasilan koperasi adalah terletak pada anggota. Para anggota koperasi
bertemu pada waktu-waktu tertentu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut
Rapat Anggota, yang waktunya telah diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga.
Rapat Anggota
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tetapi sebagai mana
yang dikatakan diatas, Rapat Anggota itu hanya dilakukan pada waktu-waktu
tertentu
Pada dasarnya, anggota perorangan
yang bukan Pengurus tidak boleh ikut campur tangan secara langsungdalam
manajemen koperasi, tetapi mereka dapat berpartisipasi dalam manajemen koperasi
melalui berbagai cara dan kegiatan. Antara lain:
ü Secara
aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi seperti hadir dalam
rapat-rapat, menerima tugas yang diberika pengurus, ikut serta dalam
kepanitiaan dan sebagainya.
ü Mematuhi
keputusan mayoritas
ü Memberikan
saran dan kritik-kritik yang membangun/ konstruktif kepada pengurus
ü Membaca
laporan-laporan dari rapat anggota dan rapat-rapat pengurus serta berbicara /
bertukar pikiran dengan pengurus
ü Membela
koperasi dan manajemen, jika dikritik secara tidak wajar
ü Berpartisipasi
dalam penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ü Berpartisipasi
dalam pemilihan dan pengantian pengurus, sehingga dapat dapat terpilih
anggota-anggota pengurus yang tepat
ü Ikut
membantu permodalan koperasi dengan cara memenuhi kewajiban pembayaran uang
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ü Mengusahakan
agar pengurus, manajer dan karryawan-karyawan mematuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar
ü Mengikuti
perkembangan organisasi dengan membaca laporan tahunan organisasi sebagai alat
untuk berkomunikasi dengan pengurus.
Tugas
dan Peran Rapat Anggota
Tentang tugas
dan peran dari rapat anggota ini, di Indonesia diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 UU No. 25/1192.
Dapat dirumuskan sebagai berikut:
§ Mengesahkan/menetapkan
penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat
§ Memilih,
mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
§ Memberikan
persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan
arah kegiatan-kegiatan usahanya.
§ Mensyaratkan
agar pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar.
§ Menetapkan/mengesahkkan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
§ Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha
§ Menetapkan
penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
§ Memberikan
penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
Selain Rapat
Anggota Tahunan yang membahas pertanggungjawaban pengurus dan rapat anggota
yang membahas Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja,
koperasi dapat melaksanakan Rapat Anggota yang diadakan karena permintaan
Pengurus, atau permintaan yang diajukan oleh sejumlah/sebagian dari anggota
untuk mana ketentuan-ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam Anggara Dasar.
Rapat Anggota ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa atau Extra Ordinary General Meeting. Di Indonesia masalah Rapat Anggota
Luar Biasa diatur dalam pasal 27 UU No. 25/1992
Pengurus
Tentang
kepengurusan ini, di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 /1992, pasal
29 sampai dengan pasal 37.
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya yang berjudul “The Board Of
Directors Of Cooperatives” menyebutkan bahwa pengurus itu menpunyai fungsi
idiil (Ideal Function) dan karenanya
pengurus mempunya fungsi yang luas, yaitu:
·
Berfungsi sebagai pusat pengambil
keputusan tertinggi (Supreme Decision
Center Function)
Fungsi
pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat diwujudkan
dalam bentuk: menentukan tujuan organisasimerumuskan kebijakan-kebijakan
organisasi; menentukan rencana, sasaran serta program-organisasi dari
organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakannya.
·
Berfungsi sebagai pemberi nasihat (Advisory Function)
Fungsi
sebagai penasehat ini berlaku baik bagi para manajer maupun para
anggota-anggota. Bagi para manajer, meminta nasihat kepada pengurus adalah
penting sekali artinya, terutama dalam rangka penjabaran dan pengetrapan
kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah
dirumuskan oleh Pengurus.
·
Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai
orang yang dapat dipercaya (Trustee
Function)
Yang
dimaksudkan dengan fungsi sebagai pengawas disini adalah bahwa pengurus
merupakan kepercayaan dari anggota untuk melindungi kekayaan organisasi.
·
Berfungsi sebagai penjaga kesinambungan
organisasi (Perpetualing Function)
Agar
organisasi tetap berlanjut, maka pengurus harus
ü Mampu
menyediakan eksekutif/ manajer dalam yang cakap dapat organisasi
ü Perlu
menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif
ü Memberikan
pengarahan kepada para eksekutif/ manajer
ü Mengusahakan
adanya pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan
dari organisasi
ü Mengikuti
perkembangan pasar. Dengan demikian mereka dapat tepat mengarahkan
jenisbarang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi
tersebut, sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan
profitabilitas usaha
·
Berfungsi sebagai symbol (Symbolic Function)
Pengurus
itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan sebagai motivator bagi
terciptanya tujuan organisasi. Meskipun dalam menghadapi anggota dan karyawan,
pengurus dapat mengambil keputusan secara drastis, tetapi hendaknya dihindari
keputusan yang bersifat paksaan. Karena berfungsi sebagai simbol dari
organisasi maka hendaknya langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap
anggota maupun karyawan bersifat persuasive
Mace,
sebagaimana disebutkan dalam buku karya Leon Garayon dan Paul O. Mohn
mengidentifisir bahwa pengurus seharusnyaberperan untuk:
a) Menentukan
tujuan organisasi, strategi perusahaan (Corporate
Strategies) dan kebijaksanaan umum dari organisasi
b) Dalam
rangka memperoleh informasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan dalam
perumusan kebijaksanaan, pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara cermat
terhadap eksekutif
c) Memilih
dan menangkat eksekutif-eksekutif kunci
Pengawas
Pengawasan atau
yang dalam bahasa Inggris disebut Controling
adalah merupakan salah satu fungsi dari manajemen. Dalam UU No. 25 Tahun
1992 pasal 39 diaktakan :
1)
Pengawas berfungsi :
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2)
Pengawas berwenang :
a. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
c. Dan
seterusnya.
Manajer
Istilah manajer
koperasi yang mncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an,
lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha. Peranan dari
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan
perintah-perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melakukan kerja sama dengan
orang lain ntuk menacapai tujuan organisasi.
Terdapat 3
tingkatan dalam manajemen, antara lain:
1. Manajer Puncak
Dalam
koperasi Manajer Puncak ini bertanggung jawab langsung kepada Pengurus.
Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yan menyeluruh dari
bidang Koperasi yang bersangkutan.
2. Manajer Menengah
Manajer
menengah ini memberi pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam
hal-hal tertentu bisa uga karyawan-karyawan operasional.
3. Manajer Lini Pertama
Manajer
Lini Pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya)
dan memberikan pengarahan kepada mereka.
Dalam hal
klasifikasi dilaukan menurut ruang lingkup kegiatan, maka terdapat 2 macam
manajer, yaitu manajer fungsional dan manajer umum. Manajer fungsional hanya
bertangung jawab atas suatu jenis kegiatan dalam organisasi sehingga akan
terdapat manajer pemasaran, manajer produksi, manajer keuangan dan sebagainya,
sedangkan manajer umum mengelola sebuah unit yang kompleks, seperti sebuah
perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang mandiri. Di sini
manajer umum bertanggung jawab atas semua kegiatan-kegiatan dalam unit tersebut.
Modal
Koperasi
Modal diartikan
sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduser lebih lanjut. Dalam perkembangannya,
pengertian modal mengarah kepada sifat non physical, dalam arti modal
ditekankan kepada nilai, daya atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang
terkandung dalam barang modal.
Modal jangka
panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi kopersi, seperti untuk
pembelian tanah, gedung, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraannya yang diperlukan
oleh koperasi.
Modal jangka
pendek doperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan opersional kopersai,
seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi, biaya
penelitian da sebagainya.
Sumber-sumber
Permodalan
Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatakan bahwa modal Koperasi
itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Sedangkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 32 ayat (1) ditenttukan
modal Koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan darihasil usahanya termasuk cadangan
serta sumber-sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa Simpanan
Angggota di dalam Koperasi terdiri dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan
Simpanan Sukarela
Perbedaan
antara Saham Pada Koperasi dan Saham Pada Perseroan Terbatas
Perbedaannya adalah, bahwa jumlah modal dar
koperasi itu bisa berubah-ubah. Disamping itu, saham dari koperasi tidak boleh
diperjualbelikan Sedangkan pada Perseroan Terbatas jumlah modal/saham yang akan
dijual sudah dapat ditentukan dan dapat dijualbelikan. Pada koperasi jumlah
modal akan naik jika ada tambahan anggota baru dan jumlah tersebut akan menurun
jika :
·
Ada anggotanya yang meninggal
·
Ada anggota yag mengundurkan diri atau
dikeluarkan.
Cadangan
Menurut pasal 41
UU N. 25 Tahun 1992 dana cadanan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Fungsi dari cadangan adalah
untuk menjadi kemungkinan-kemungkinan rugi dan untuk memperkuat kedudukan
financial dari koperasi terhadap pihak luar (kreditor) dan karenanya dapat diibaratkan sebagai shockabsorbers dari kegiatan usaha
koperasi.
Dilihat dari
fungsinya, ada 2 jenis cadangan, yaitu valuation
reserve dan capital reserve.
Termasuk dalam valuation reserve adalah
cadangan untuk penyusutan, keusangan, dan pinjaman yang macet. Sedangkan dana
modal cadangan, dipupuk dengan cara : 1. Menahan net margindari usaha, baik
atas dasar yang dialokasikan maupun yang tidak dialokasikan dan, 2. Melalui
penahanan modal.
Permasalahan
Pajak Penghasilan Koperasi
Khusus untuk
menetapkan pajak bagi koperasi, konsideran yang digunakan Undang-undang
Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang tidak memedakan antara SHU anggota dan bukan
anggota, sehingga pengenaan pajak pun tidak membeda-bedakan lagi SHU yang
bersala dari anggota dan yang berasa dari anggota. Selurunya dikenakan pajak
penghasilan.
Ø Koperasi
sebagai suatu system
Sejak
dilahirkan, manusia telah meghadapi masalah untuk bisa tetap hidup dan
kebutuhan hidupnya akan berusaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Untuk memenuhi dan mempertahankan hidupnya manusia harus berusaha. Hal ini
dikarenakan jumlah barang dan jasa tidak sebanding dengan kebutuhan manusia.
Dan manusia tidak pernah puas dengan apa yang telah ia capai.
Menurut H.L.
Hailbroner, ada tiga cara bagi masyarakat untuk memecahkan permasalahan ekonomi
yang mereka hadapi, yaitu:
1. Dengan
cara mengorganisir masyarakat menurut tradisi
Dalam
system ekonomi yang pertama ini, masyarakatdalam memenuhi kebutuhan hidupnyadan
demi mempertahankan kelangsungan hidupnya, kegiatannya harus diatur sesuai
dengan kebiasaan atau adat istiadat/tradisi. Pada umumnya dalam system ini tiap
keluarga menghasilkan sendiri barang-barang yang dibutuhkan. Produktivitas pada
masyarakat ini masih sangat rendah. Cara penanganan masalah produksi dan
distribusi adalah statis. Pemikiran secara rasional masih belum berkembang.
2. Menurut
Komando dan menurut Pasar
Dalam
hai ini, Hailbroner mengatakan bahwa maasyarakat memecahkan masalah dan
tantangan-tantangan ekonominya secara otoriter. Kegiatan masyarakat dan
kegiatan-kegiatan pembangunan piramida-piramida di mesir kuno yang dalam
pembangunannyamenggunakan cambuk-cambuk otoriter adalah merupakan salah satu
contoh.
3. Types
of system.
Meskipun
cara-cara yang digunakan oleh masyarakat dalam rangka usaha memenuhi
kebutuhannya, pemunculannya terjadi pada waktu yang berbeda-beda, seiring
dengan perkembangan zaman, namun dalam kenyataannyaketiga system ekonomi
tersebut masih bisa ditemukan secara bersama-sama dalam masyarakat modern pada
akhir abad ke-20 ini. Cara menurut tradisi yang dilakukan oleh masyarakat dalam
rangka usaha mempertahankan hidupnya, yang menurut Walter Sombart merupakan cirri
hidup dari masyarakat prakapitalistis, pada dewasa ini masih bisa ditemukan
dalam masyarakat primitive di beberapa Negara di Afrika, di Amerika Latin dan
di Asia, sedangkan cara-cara otoriter dapat ditemukan dinegara-negara komunis,
yaitu di RRC, Rusia dan Negara-negara Blok Timur lainnya, sebelum perestroika.
Di Rusia
sendiri, cara otoriter ini dapat diakhiri melalui kampanye glasnostnya
Gorbachev. Kampanye glasnost, yang dimulai pada tahun 1985 dilakukan melalui
berbagai tahapan, dimulai dengan membeberkan kekejaman yang dilakukan oleh
birokrasi Negara, dan mengenai salah kelola dalam sector ekonomi. Usaha ini
kemudian meluas, dipusatkan pada kekejaman zaman Stalin sewaktu berkuasa. Baru
pada tahun 1987 Gorbachev dan rekan-rekannya memperluas kampanyenya pada
program manajemen dan perencanaan ekonomi Rusia, diadakanlah kebijaksanaan
perestroika yang berarti penstrukturan kembali dalam kebijakan ekonomi. Dalam
waktu yang hampir bersamaan kebijaksanaan glasnost dari Gorbachev tersebut
diikuti oleh Negara-negara Blok Timur lainnya. Mereka mula melepaskan diri dari
struktur kehidupan yang lama, tetapi dilain pihak kita melihat adanya
perkembangan yang makin mantap dalam masyarakat untuk mempertahankan
kehidupannya menurut system baru yaitu system pasar yang memliki tiga komponen
yang penting. Yaitu : tanah, tenaga kerja, dan modal.
Dengan perkembangan zaman seperti tersebut diatas,
kita melihat usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya tidak dapat lagi
diselesaikan dengan cara adat istiadat atau dengan perintah, akan tetapi dengan
tindakan-tindakan bebas dari orang yang mengejar keuntungan yang satu sama lain
saling terikat pada pasar. System ini lalu dinamakan Kapitalisme, dimana
keuntungannya menjadi ide dasarnya.
Dalam era
kapitalisme inilah, inspirasi koperasi beserta gerakannya dilahirkan dan
merupakan cara yang digunakan masyarakat golongan ekonomi lemah, khususnya kaum
buruh, untuk memecahka masalah ekonomi yang dihadapinyadan yang dalam
perkembangannya kemudian menjadi suatu sistem sendiri dalam kehidupan ekonomi
dalam masyarakat
Inspirasi
koperasi dan gerakannya yang mula-mula timbul itu adalah merupakan suatu
defensive reflex terhadap adanya dominasi social dan/atau karena adanya
eksploitasi ekonomi oleh suatu golongan dalam masyarakat terhadap golongan lain
dalam masyarakat tersebut.
Resensi dari:
Buku : KOPERASI Azas-azas, Teori dan
Praktek,
Edisi Revisi 2004
Edisi Revisi 2004
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !