Multi Level Marketing Menurut Hukum Islam - Aulia Rachma
Headlines News :
Home » » Multi Level Marketing Menurut Hukum Islam

Multi Level Marketing Menurut Hukum Islam

Written By Aulia Rachma on Rabu, 20 Maret 2013 | 02.36

Multi Level Marketing Menurut Hukum Islam
http://yaya-rachman.blogspot.com/

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan jaringan bisnis penjualan lansung (direct selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sunchorella, DXN, dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam (meskipun saat ini pemerintah menyiapkan system mekanisme, dan kriteria uuntuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network, dan lain-lain).
Praktik bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp. 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp. 2 trilyun per bulan.
  Untuk lebih mengetahui pengertian dan hukum tentang MLM, pemakalah akan melanjutkan pembahasan tersebut di bawah ini.
B.     Perumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Bisnis Muli LevelMarketing (MLM) dan ruang lingkup Permasalahannya?
2.      Bagaimana sistem Kerja MLM Menurut Syariah?
3.      Apa Dampak Positif dan Negatif dari MLM?
                                                        

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bisnis Multi LevelMarketing (MLM) dan Ruang Lingkupnya
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.[1]
Ruang lingkup bisnis MLM ini apabila ditinjau dalam kajian fiqh kontemporer memiliki dua aspek, yaitu produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan (selling/marketing).
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga produk jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, dan sebagainya, dimana semua itu bergantung pada prestasi, penjualan, dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminology fiqh disebut “ samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang mencari  mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli).[2]
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen, dan sebagainya dalam fiqh Islam adalah termasuk akad Ijarah, yaitu suatu transaksi yang memanfaatkan jasa orang dengan memberinya suatu imbalan. Namun untuk sahnya pekerjaan ini harus memenuhi beberapa syarat, antara lain :
1.      Perjanjian di antara kedua belah pihak harus jelas.
2.      Objek akad bias diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan, dan
3.      Objek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Dalam bisnis MLM, makelar atau perantara untuk menjalankan suatu usaha sangat penting demi memperlancar keluarnya barang dan mendatangkan keuntungan antara kedua belah pihak. Tidak ada salahnya kalau makelar itu mendapatkan upah kontan berupa uang atau secara prosentase dari keuntungan atau apa aja yang mereka sepakati bersama.Ibnu Sirrin berkata : apabila pedagang berkata kepada makelar, “Jualkanlah barangku ini dengan harga sekian, sedang keuntungannya untuk kamu.” Atau ia berkata : ‘keuntungannya bagi dua.’maka hal semacam itu dipandang tidak berdosa. Sebab Rasulullah SAW juga pernah bersabdah, “Orang Islam itu tergantung pada syarat (perjanjian) mereka sendiri.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Hakim dan lain-lain).  [3]
Pada zaman modern ini, pegertian makelar sudah lebih meluas lagi, sudah bergeser kepada jasa pengacara, jasa konsultan, tidak lagi hanya sekedar mempertemukan orang yang menjual dengan orang yang membeli saja, dan tidak hanya menemukan barang yang dicari dan menjualkan barang saja.
Untuk menghindari jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, barang-barang yang ditawarkan harus jelas. Demikian juga imbalan jasanya harus ditetapkan bersama lebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah besar. Biasanya kalau kalau nilainya besar, ditandatangani lebih dahulu perjanjian di hadapan notaris.[4]
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai hukum halal-haramnya bergantung sejauh mana dalam praktiknya setelah dikaji dan dinilai apakah sesuai syariah atau tidak. Karena menurut catatan APLI (Asosiasi penjual Langsung Indonesia), saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, system, dan model tersendiri sehingga untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Semua bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan aidah fiqh (al-ashlu fil asya’ al-ibahah hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba’ (system bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan). Dzulm (merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal.
Allah telah menjelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 275 bahwasanya hukum dari bisnis MLM yaitu diperbolehkan selama bisnis tersebut  bebas dari unsur-unsur riba, gharar, jahalah, dan sebagainya.  Dan pada ayat 2 surat al-Maidah dijelaskan bahwasanya bisnis MLM itu dperbolehkan apabila mengandung unsur tolong menolong terhadap sesama manusia.
Tetapi ada juga beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggungjawaban, tidak terbebasnya dari unsure-unsur hara seperti riba (permainan bunga ataupun penggadaan uang), dzulm dan gharar (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian) seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, dan PT. BUS. Sebaiknya ditinggalkan mengingat Sabda Rasulullah SAW.
Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruqthni).
sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari Muslim)[5]
C.    Sistem Kerja Bisnis Multi LevelMarketing (MLM)
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.[6]

D.    Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi Level Marketing (MLM)
Dampak Positif MLM yaitu, antara lain : 1) menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi, dan lainnya). 2) menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Dampak negatif MLM menurut Dewan Syariah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-P/VI/11419, di antaranya : obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dalam waktu singkat. System ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengindikasikan seseorang yang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat.[7] 
E.     Hal-hal yang Berkenaan Tentang Bisnis Multi Level Marketing (MLM)
Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak menerapkan sistem syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil.
Hal itu berpotensi menimbulkan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:[8]

1.      MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain. Perlu diketahui bahwa hampir semua orang yang menanamkan uang di MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.
2.      Jaringan (network) marketing (pemasaran mengandalkan jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara door-to-door. Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis.  Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan terbatas yang kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk.
3.      Pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda.
4.      MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya.
5.      MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti “komunitas” dan “kekeluargaan” untuk menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun, terkadang menurut  penulis buku False Profits : Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte dikaitkan dengan kristiani dan injil.
6.      Dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup.
7.      Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain.
8.      MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. MLM memeberi pendekatan bahwasanya profesi perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan “penghasilan tak terbatas”.  Dan menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang “kalah”. MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak orang.
9.      Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya sedikit kendali.
10.  MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game.
F.      Alternatif Menentukan Pilihan Terhadap Bisnis MLM yang Sesuai Syariah
The Islamic Food and Nutrition of Amerika (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang disetujui secara langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph. D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannnya yaitu dengan mengkaji aspek sebagai berikut :
1.      Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan downline di bawahnya, maka hukumnya haram.
2.      Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
3.      Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
4.      Apabila perusahaan menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
5.      Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kkriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal sebagai berikut :
1.      Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodic.
2.      Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi obyek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun local.
3.      Tidak ada excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk  yang dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
4.      Tidak adanya eksploitasi pada jenjang mana pun antar distribrutor ataupun antara produsen dan distribrutor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.[9]
Dengan demikian, seluruh masyarakat masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek  dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara obyektif, mandiri, dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan tadi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline.
Salah satu ruang lingkup permasalahan dari bisnis MLM yaitu pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya karena dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain.
Sistem kerja MLM yang sesuai syariah menurut al-Quran dan al-hadits yaitu terhindar dari unsur-unsur haram seperti riba’, gharar, dharar, dan jahalah. Dzulm, walaupun barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. Dan tidak diperbolehkan memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, maupun pertanggungjawabannya.
Dampak Positif MLM adalah menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi, dan lainnya) dan menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Sedangkan dampak negatif MLM adalah obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem MLM. Sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengindikasikan seseorang yang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA

M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah-Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah Vol. III, Lebanon : Darul Fikri, 1981.
Setiawan Budi Utomo, FIQIH AKTUAL-Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta:Gema Insani Press, 2003.
Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram, Bandung: Jabal, 2007.
Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf, “Sekilas Tentang MLM”, dalam http://aliph.wordpress.com/2007/02/21/multi-level-marketing (21 Februari 2007)
(April 16, 2009)
                                                                                                                                           




[1] Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf, “Sekilas Tentang MLM”, dalam http://aliph.wordpress.com/2007/02/21/multi-level-marketing (21 Februari 2007)
[2] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah Vol. III, (Lebanon : Darul Fikri, 1981), 159.
[3] Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram, (Bandung: Jabal, 2007), 265.
[4] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 132
[5] Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf , “Sekilas Tentang MLM”, dalam http://aliph.wordpress.com/2007/02/21/multi-level-marketing (21 Februari 2007)

[6] Ibid
[7] Setiawan Budi Utomo, FIQIH AKTUAL-Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, (Jakarta:Gema Insani Press, 2003), 103-104.
[9] Setiawan Budi Utomo, FIQIH AKTUAL-Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, 104-105.
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Total Tayangan Halaman

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Aulia Rachma - All Rights Reserved
Original Post by Yaya