BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sejak
masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan jaringan bisnis penjualan
lansung (direct selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah
merebak lagi setelah adanya krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di
dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi
bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI,
Amway, Avon, Tupperware, Sunchorella, DXN, dan Propolis Gold serta yang
berlabel syariah atau Islam (meskipun saat ini pemerintah menyiapkan system
mekanisme, dan kriteria uuntuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk
MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network, dan lain-lain).
Praktik
bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah
populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan
kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp. 10 ribu per jiwa, akan terjadi
transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp. 2 trilyun per bulan.
Untuk
lebih mengetahui pengertian dan hukum tentang MLM, pemakalah akan melanjutkan
pembahasan tersebut di bawah ini.
B.
Perumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Bisnis Muli LevelMarketing (MLM) dan ruang lingkup Permasalahannya?
2.
Bagaimana sistem Kerja MLM Menurut
Syariah?
3.
Apa Dampak Positif dan Negatif dari MLM?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bisnis Multi LevelMarketing (MLM) dan Ruang Lingkupnya
Secara
umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang
berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level
(tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan
Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline.
Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat
vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara
keduanya.[1]
Ruang
lingkup bisnis MLM ini apabila ditinjau dalam kajian fiqh kontemporer memiliki
dua aspek, yaitu produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan
(selling/marketing).
Perusahaan
yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya menjalankan penjualan
produk barang, tetapi juga produk jasa, yaitu jasa marketing yang
berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus,
dan sebagainya, dimana semua itu bergantung pada prestasi, penjualan, dan
status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam
terminology fiqh disebut “ samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang
yang menjualkan barang mencari
mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk
memudahkan jual beli).[2]
Pekerjaan
samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen, dan sebagainya dalam fiqh
Islam adalah termasuk akad Ijarah, yaitu suatu transaksi yang
memanfaatkan jasa orang dengan memberinya suatu imbalan. Namun untuk sahnya
pekerjaan ini harus memenuhi beberapa syarat, antara lain :
1.
Perjanjian di antara kedua belah pihak
harus jelas.
2.
Objek akad bias diketahui manfaatnya
secara nyata dan dapat diserahkan, dan
3.
Objek akad bukan hal-hal yang maksiat
atau haram.
Dalam
bisnis MLM, makelar atau perantara untuk menjalankan suatu usaha sangat penting
demi memperlancar keluarnya barang dan mendatangkan keuntungan antara kedua
belah pihak. Tidak ada salahnya kalau makelar itu mendapatkan upah kontan
berupa uang atau secara prosentase dari keuntungan atau apa aja yang mereka
sepakati bersama.Ibnu Sirrin berkata : apabila pedagang berkata kepada makelar,
“Jualkanlah barangku ini dengan harga sekian, sedang keuntungannya untuk kamu.”
Atau ia berkata : ‘keuntungannya bagi dua.’maka hal semacam itu dipandang tidak
berdosa. Sebab Rasulullah SAW juga pernah bersabdah, “Orang Islam itu
tergantung pada syarat (perjanjian) mereka sendiri.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud,
Hakim dan lain-lain). [3]
Pada
zaman modern ini, pegertian makelar sudah lebih meluas lagi, sudah bergeser
kepada jasa pengacara, jasa konsultan, tidak lagi hanya sekedar mempertemukan
orang yang menjual dengan orang yang membeli saja, dan tidak hanya menemukan
barang yang dicari dan menjualkan barang saja.
Untuk
menghindari jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, barang-barang
yang ditawarkan harus jelas. Demikian juga imbalan jasanya harus ditetapkan
bersama lebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah besar. Biasanya kalau kalau
nilainya besar, ditandatangani lebih dahulu perjanjian di hadapan notaris.[4]
Persoalan
bisnis MLM yang ditanyakan mengenai hukum halal-haramnya bergantung sejauh mana
dalam praktiknya setelah dikaji dan dinilai apakah sesuai syariah atau tidak.
Karena menurut catatan APLI (Asosiasi penjual Langsung Indonesia), saat ini
terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan
masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, system, dan model
tersendiri sehingga untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit
sekali.
Semua
bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya
termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang
hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan aidah fiqh (al-ashlu fil asya’
al-ibahah hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama
bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba’ (system bunga),
gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan). Dzulm
(merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah
halal.
Allah
telah menjelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 275 bahwasanya hukum dari bisnis
MLM yaitu diperbolehkan selama bisnis tersebut
bebas dari unsur-unsur riba, gharar, jahalah, dan sebagainya. Dan pada ayat 2 surat al-Maidah dijelaskan
bahwasanya bisnis MLM itu dperbolehkan apabila mengandung unsur tolong menolong
terhadap sesama manusia.
Tetapi
ada juga beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang
masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya
bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee,
legalitas formal, pertanggungjawaban, tidak terbebasnya dari unsure-unsur hara
seperti riba (permainan bunga ataupun penggadaan uang), dzulm dan gharar (merugikan
nasabah dengan money game), maysir (perjudian) seperti kasus New Era 21, BMA,
Solusi Centre, dan PT. BUS. Sebaiknya ditinggalkan mengingat Sabda Rasulullah
SAW.
“
Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR.
Ibnu Majah dan Daruqthni).
“
sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara
keduanya ada hal-hal yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak tahu.
Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan
barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR.
Bukhari Muslim)[5]
C.
Sistem Kerja Bisnis Multi LevelMarketing (MLM)
Secara
global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang
melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
Mula-mula
pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara
mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga
tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi
satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah
menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan
cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir
keanggotaan. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru
lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir
keanggotaan.
Jika
member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus
dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak
pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya
member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan
adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk
perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya
akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan
merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara
perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk
menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan
sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
Ada
beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya
tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan
diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota
lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak
bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya,
memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya
berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak
bonus yang diperolehnya.[6]
D.
Dampak Positif dan Negatif Bisnis
Multi Level Marketing (MLM)
Dampak
Positif MLM yaitu, antara lain : 1) menguntungkan pengusaha dengan adanya
penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi, dan lainnya). 2) menguntungkan
para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor)
yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Dampak
negatif MLM menurut Dewan Syariah Partai Keadilan melalui fatwa
No.02/K/DS-P/VI/11419, di antaranya : obsesi yang berlebihan untuk mencapai
target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak
kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara
rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan
tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dalam waktu singkat.
System ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target
penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat
mengindikasikan seseorang yang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya
untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat.[7]
E.
Hal-hal yang Berkenaan Tentang
Bisnis Multi Level Marketing (MLM)
Sebagai catatan
akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter
teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak menerapkan
sistem syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil.
Hal itu
berpotensi menimbulkan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan
sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana
10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam
bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in
Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai
berikut:[8]
1.
MLM dikenalkan sebagai bisnis yang
menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang
dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain. Perlu diketahui bahwa
hampir semua orang yang menanamkan uang di MLM berakhir dengan hilangnya uang.
Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan
pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi.
Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika
seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh
pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta
orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, Banyak hal yang tampak
sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru
secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari
pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di
suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari
dalamnya sudah tidak stabil.
2.
Jaringan (network) marketing (pemasaran
mengandalkan jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan
efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan
cara door-to-door. Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM
berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya,
yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem
penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan secara langsung satu-satu
ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya
secara drastis. Dengan demikian,
seseorang mendapatkan pilihan terbatas yang kerap kali membayar lebih mahal
untuk sebuah produk.
3.
Pendukung MLM senantiasa menekankan
bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda sendiri maka
kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang mungkin akan
bergabung dengan downline anda.
4.
MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang
menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan
segala kebaikan dalam hidup. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling
menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan
presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perlu
diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM
sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru
adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan
tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan
oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri.
Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan
aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan
memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya.
5.
MLM sering mendeklarasikan dirinya
sebagai adalah gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan
lebih lanjut bahwa peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional
seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan
keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti “komunitas” dan “kekeluargaan”
untuk menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan
pelaksanaan prinsip-prinsip agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran
rohani sekalipun, terkadang menurut
penulis buku False Profits : Seeking Financial and Spiritual Deliverance
in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte dikaitkan
dengan kristiani dan injil.
6.
Dalam MLM itu diklaim mudah dan semua
teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung
anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup.
7.
Anda dimotivasi untuk dapat melakukan
MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis,
MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam
seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang
menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain.
8.
MLM dianggap bisnis baru yang positif
dan suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. MLM
memeberi pendekatan bahwasanya profesi perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus
dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan “penghasilan tak
terbatas”. Dan menjadi karyawan adalah
sama dengan perbudakan bagi mereka yang “kalah”. MLM dinyatakan sebagai tumpuan
terbaik terakhir bagi banyak orang.
9.
Beberapa perusahaan MLM melarang
anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan
dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus
kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan
dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya
kemandirian dan individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha
(enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di
mana mereka hanya punya sedikit kendali.
10. MLM
sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya produk (barang)
yang dijual dan bukan money game.
F.
Alternatif Menentukan Pilihan
Terhadap Bisnis MLM yang Sesuai Syariah
The
Islamic Food and Nutrition of Amerika (IFANCA) telah mengeluarkan edaran
tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang disetujui secara
langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph. D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya,
IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM
sebelum bergabung ataupun menggunakannnya yaitu dengan mengkaji aspek sebagai
berikut :
1.
Marketing Plan-nya, apakah ada unsur
skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang
lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor
belakangan sehingga merugikan downline di bawahnya, maka hukumnya haram.
2.
Apakah perusahaan MLM, memiliki track
record positif dan baik ataukah tiba-tba muncul dan misterius, apalagi yang
banyak kontroversinya.
3.
Apakah produknya mengandung zat-zat
haram ataukah tidak dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan
atau tidak.
4.
Apabila perusahaan menekankan aspek
targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun
hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar
nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang
menyerupai judi.
5.
Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya
mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain
kkriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal sebagai berikut :
1.
Transparansi penjualan dan pembagian
bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan
dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis
secara periodic.
2.
Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi
obyek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada
kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun local.
3.
Tidak ada excessive mark up (ghubn
fakhisy) atas harga produk yang
dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
4.
Tidak adanya eksploitasi pada jenjang
mana pun antar distribrutor ataupun antara produsen dan distribrutor, terutama
dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing
anggota.[9]
Dengan
demikian, seluruh masyarakat masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi
bisnis ini, para prospek dan pemerhati
yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara obyektif, mandiri, dan
proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar
penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan
masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan tadi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara
umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang
berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level
(tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan
Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline.
Salah
satu ruang lingkup permasalahan dari bisnis MLM yaitu pendukung MLM senantiasa
menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya karena dimotivasi untuk dapat
melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah
bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam
seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang
menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain.
Sistem
kerja MLM yang sesuai syariah menurut al-Quran dan al-hadits yaitu terhindar dari
unsur-unsur haram seperti riba’, gharar, dharar, dan jahalah. Dzulm, walaupun barang
atau jasa yang dibisniskan adalah halal. Dan tidak diperbolehkan memakai sistem
MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan ataupun yang sudah jelas
ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem
marketing fee, legalitas formal, maupun pertanggungjawabannya.
Dampak
Positif MLM adalah menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya
(minimizing cost) dalam iklan, promosi, dan lainnya) dan menguntungkan para
distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang
ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Sedangkan
dampak negatif MLM adalah obsesi yang berlebihan untuk mencapai target
penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem MLM. Sistem ini akan
memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan
kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengindikasikan
seseorang yang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat
kepada Allah di dunia dan akhirat.
DAFTAR
PUSTAKA
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah-Zakat, Pajak, Asuransi,
dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah Vol. III, Lebanon : Darul Fikri, 1981.
Setiawan Budi Utomo, FIQIH AKTUAL-Jawaban Tuntas
Masalah Kontemporer, Jakarta:Gema Insani Press, 2003.
Yusuf Qaradhawi, Halal
dan Haram, Bandung: Jabal, 2007.
Ahmad
Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf, “Sekilas Tentang MLM”, dalam http://aliph.wordpress.com/2007/02/21/multi-level-marketing
(21 Februari 2007)
(April 16, 2009)
[1] Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu
Yusuf, “Sekilas Tentang MLM”, dalam http://aliph.wordpress.com/2007/02/21/multi-level-marketing
(21 Februari 2007)
[2]
Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah Vol. III, (Lebanon : Darul Fikri, 1981), 159.
[3] Yusuf Qaradhawi, Halal dan
Haram, (Bandung: Jabal, 2007), 265.
[4]
M. Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah (Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada, 2003), 132
[5]
Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Abu Yusuf , “Sekilas Tentang MLM”, dalam http://aliph.wordpress.com/2007/02/21/multi-level-marketing
(21 Februari 2007)
[6] Ibid
[7] Setiawan Budi Utomo, FIQIH
AKTUAL-Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, (Jakarta:Gema Insani Press,
2003), 103-104.
(April
16, 2009)
[9] Setiawan Budi Utomo, FIQIH
AKTUAL-Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, 104-105.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !