Konsep Pengembangan Pasar Uang Bank Syari’ah - Aulia Rachma
Headlines News :
Home » , , » Konsep Pengembangan Pasar Uang Bank Syari’ah

Konsep Pengembangan Pasar Uang Bank Syari’ah

Written By Aulia Rachma on Sabtu, 09 November 2013 | 15.43

BAB I PENDAHULUAN


Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. 

Untuk memenuhi kebutuhan liquiditas, bank-bank syari’ah juga memerlukan akses kepasar uang, baik dalam rangka penanaman dana yang sementara waktu belum digunakan maupun untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera. Untuk keperluan tersebut diperlukan juga instrument-instrument liquiditas, berupa surat-surat berharga yang berasal dari sekuritisasi aset.

Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

A. Praktik Pasar Uang Konvensional

Pasar uang (money market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Pasar valuta asing (foreign exchange market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang dengan melibatkan mata uang lain.[1]

Artikel-artikel yang diperdagangkan dipasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). Uang atau uang kuasi tidak lain dari pada surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang atau perusahaan mempunyai kewajiban kepada orang atau perusahaan lain. Mata uang (currency), yaitu uang tunai yang ada di saku kita, merupakan bukti kewajiban pemerintah sejumlah uang itu kepada kita sebagai pembawa mata uang tersebut. Treasury bill juga merupakan kewajiban pemerintah senilai equivalent sejumlah uang kepada pemilik bill tersebut. Bill tersebut dibayar oleh pemerintah dalam bentuk tunai setelah tanggal jatuh tempo dokumen tersebut.[2]

Bagian terbesar dari aktiva keuangan yang diperdagangkan dipasar uang adalah yang berjangka kurang dari satu tahun. Meskipun demikian, perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang berjangka waktu sampai 5 tahun . surat berharga yang berjangka waktu lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki para investor dipasar modal, dimana surat berjangka panjang diperdagangkan.

Uang atau uang kuasi yang diperdagangkan didalam negeri (local money market) adalah mata uang yang berlaku sah dinegeri itu. Akan tetapi, bila uang atau uang kuasi itu diperdagangkan diluar Negara dimana mata uang itu berlaku sah, maka disebut dengan foreign money market. Sebagai contoh yaitu euro dollar market. Dalam hal ini surat berharga dalam mata uang amerika serikat diperdagangkan di eropa yang kemudian juga diperdagangkan diberbagai tempat seperti Asia.

B. Harga Dipasar Uang Konvensional

Harga dalam pasar uang konvensensional biasanya dinyatakan dalam suatu presentase yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Pelaku dalam pasar uang disebut peminjam (borrowers) dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjam adalah individu yang membeli hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Pemberi pinjaman adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu tersebut.

Harga yag diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana disebut tungkat bunga (interest rate). Misalnya, didalam pinjaman sebesar Rp. 1000.000,-. Bila pemberi pinjaman menerima Rp. 1200000 pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar Rp. 200000 yang diterima tersebut dinyatakan dalam persentase, yaitu 20% tingkat bunga per tahun.[3]

C. Pandangan Islam Terhadap Uang

Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi.

Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran. Pertukaran dizaman dahulu adalah barter, dimana barang saling dipertukarkan. Rasulullah saw. Menyadari kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan system barter, dan beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Dalam islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulai tidak diperbolehkan. Menimbun uang (dibiarkan tidak produktif ) tidak dikehendaki karena mengurangi jumlah uang yang beredar. Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian dan akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat.

Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah yaitu bisnis dengan bagi hasil. Tetapi jika tidak ingin mengambil resiko yang mungkin timbul, islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.

Islam tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Zaid Bin Ali Zainal Abidin Bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw, adalah orang yang pertama menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai, yang sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena ditahannya hak sipenjual. Misalnya, bila barang dijual tunai denga untung Rp. 1000 sipenjual dapat membeli lagi dan menjual lagi, sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah Rp 2000. namun bila dijual dengan tangguh-bayar, hak penjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjualnya lagi untuk alas an inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang) islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.[4]

D. Kebutuhan Bank Syari’ah Terhadap Pasar Uang

Tugas utama manajemen bank adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan menjamin tersedianya liquiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana tersebut dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan sewaktu-waktu dapat ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo.[5]

Salah satu kendala operasional yang dihadapi perbankan syari’ah adalah kesulitan mereka mengendalikan liquiditasnya secara efisien. Hal ini terlihat dari beberapa gejala antaralain sebagai berikut:

Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana deposito yang diterimanya. Dana-dana tersebut terakumulasi dan menganggur untuk beberapa hari sehingga mengurangi pendapatan mereka, Kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang berjalan pada saat ada penarikan dana dalam situasi kritis. Akibatnya, bank-bank syari’ah menahan alat liquidnya dalam jumlah yang lebih besar daripada rata-rata perbankan konvensional yang menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan bank. Deposan yang hanya mencari keuntungan cenderung memindahkan dananya kebank lain, sedangkan nasabah yang loyal mendapat kesan bahwa mengikuti prinsip syari’ah berarti menambah beban. 

Karena surat-surat berharga yang ada dipasar keuangan konvensional kecuali saham, berbasis pada system bunga, maka perbankan syariah menghadapi kendala, karena bank syari’ah tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang berbasis bunga. Masalah ini berdampak negative bagi pengelolaan liquiditas maupun pengelolaan investasi jangka panjang.akibatnya perbankan syari’ah hanya memusatkan portofolio mereka pada aktiva jangka pendek.

Meskipun manajemen telah berhasil menciptakan pasar bagi perbankan syari’ah, namun manajemen belum mencapai kedalaman pasar yang menjamin keuntungan (profitability) dan kelangsungan usaha (viability) jangka panjang. Cepat atau lambatnya manajemen keluar dari masalah ini akan tergantung pada kecepatan, agresivitas dan efektivitas membangun instrument dan tehnik memungkinkan tercapainya fungsi intermediasi dua arah bagi perbankan syari’ah. Manajemen harus menemukan jalan dan alat pengembangan instrument keuangan berbasis syari’ah, dimana portofolio yang dihasilkan oleh perbankan syari’ah dapat dipasarkan dipasar keuangan yang lebih luas.[6]

E. Strategi Pengembangan Pasar Uang Berbasis Syari’ah

Penciptaan Instrument Pasar Uang Syari’ah
Surat-surat berharga yang berdar dipasar keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada. Meskipun ada saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, masih diperlukan penelitian apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui oleh islam. Harus ada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan perniagaan barang-barang yang dilarang oleh syariat islam atau mengandung Riba, maisir, dan gharar.[7]

Untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syari’ah harus dikembangkan instrument pasar uang yang berbasis syari’ah. Dengan aktifnya instrument pasar uang berbasis syari’ah maka perbankan syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hnya memfasilitasi perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang. Struktur keuangan dari proyek-proyek pembangunan berbasis syari’ah akan memperkaya piranti keuangan syari’ah dan membuka partisipasi lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim, karena pasar tersebut bersifat terbuka.

Perbedaan pokok antara lembaga keuangan syari’ah dan lembaga keuangan konvensional adalah dilarangnya riba (bunga) pada lembaga keuangan syari’ah, baik riba nasi’ah, yaitu riba pada pinjam meminjam uang (qard), maupun riba fadl, yaitu riba dalam perdagangan. Pinjam meminjam uang untuk memperoleh imbalan (keuntungan) dilarang. Pendapatan atau keuntungan hanya boleh diperoleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang ditentukan oleh syariat islam tersebut, piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatar belakangi (underlying transaction) secara halal.

Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (asset securitization), yang merupakan bukti penyertaan baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share) yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk penyertaan mudharabah (participation share) yang mewakili modal kerja (variable capital) dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut, tanpa adanya voting right.[8]

Mekanisme Operasi Pasar Uang Syari’ah
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan syari’ah antara lain sebagai berikut:

a. Fatwa Ulama pada simposium yang disponsori Dalah Al Baraka Group pada November 1984 di Tunis menyatakan: ”adalah dipebolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana manjemen perusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya.

b. Lokakarya ulama tentang reksadana syari’ah, peluang dan tantangannya di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.[9]

Orang akan tertarik menanamkan dananya pada instrument keuangan apabila ia yakin bahwa instrument tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu setiap instrument keuangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1). Pendapatan yang baik (good return)
2). Risiko yang rendah (low risk)
3). Mudah dicairkan (redeemable)
4). Sederhana (simple)
5). Fleksibel

Dalam rangkan memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu company:
  1. Memastikan keterkaitan antara skuritisasi dengan aktivitas produktif atau penggunaan proyek-proyek aset baru, dalam reangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya.
  2. Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melaui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antar para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali(redemption)
  3. menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayaran (paying agent)

Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas karena pendayagunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan islam sehingga memungkinkan adanmya:
  • Penciptaan proyek-proyek besar yang penting.
  • Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang layak (fesible) dan sukses dimana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik.
  • Memperluas basis bagi pasar primer,
  • Menjembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.

Pertemuan dalam konferensi pasar modal yang diadakan di Beirut, Libanon, menegaskan kembali perlunya pengembangan konsep berikut pedoman lebih lanjutnya. Para pengembang (developer) dan para pengambil inisiatif memerlukan kebijakan dan prosedur pasar uang, terutama dalam hal jaminan pembelian kembali bagi para investor.[10]

Peran ‘company’

Peran utama company adalah sebagaipembuat transaksi (transaction market). Semua lembaga keuangan berusaha memobilisasi dana dari para penabung dan mempertimbangkan jalan terbaik untuk menggunakannya. Salah satu kelemahan dari prilaku ini adalah adanya dana-dana menganggur atau digunakan secara tidak layak, yang semata-mata mengambil keuntungan dari waktu dan seringkali menanamkan dana-dana tersebut pada transaksi yang meragukan. Untuk menghindari hal itu maka diperlukan inisiatif dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, baik secara internal (perusahaan) maupun secara eksternal (pasar). Jika transaksi tersebut dapat diterima, maka pembuat transaksi (yang bekerja berdasarkan komisi) melakukan usaha lebih lebih lanjut. Proyek itu akan dibeli atau ditawarkan kepada initial investor dari bagian saham yang telah ditanam untuk memperoleh partisipasi dari pasar.
  2. Untuk mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi mereka, jika sewaktu-waktu mereka butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka perusahaan dapat menerapkan program-program berikut:
1. Mendukung perjanjian perdagangan sekuritas
Bagian saham dari ‘company’ ini dapat dipertukarkan sesuai dengan perjanjian yang saling menguntungkan (mutual agreement).’company’ mensponsori dan mengawasi pertukaran
2. Program penebusan (redemption programme)
Penebusan dilakukan dengan harga yang berlaku pada saat transaksi pembelian kembali. Dalam hai ini diberlakukan ketentuan-ketentuan berikut:

a. Pengawasan penebusan

untuk mengorganisasikan transaksi pembelian kembali dan memelihara hak-hak pengawasan dikembangkanlah peraturan-peraturan:
  1. Nasabah memberitahukan kepada manajemen “company” atau agen-agen pembelian kembali tentang keinginan mereka untuk menjual semua atau sebagian saham beberapa hari sebelumnya
  2. Dalam beberapa surat berharga tertentu, harga maksimum penebusan dapat ditentukan
  3. Semua persyaratan pembelian kembali dinyatakan dalam prospectus. Tidak ada persyaratan lain yang harus ditambahkan selama jangka waktu diterbitkan.

b. Penetapan jumlah dan harga pembelian kembali:
  1. Periode pembelian kembali ditetapkan
  2. Panitia yang menetapkan jumlah dan harga pembelian kembali dapat terdiri dari “company”, agen pembelian kembali dan wakil dari pemegang saham yang memiliki bagian sedikitnya, misalnya 10% dari nilai penerbitan
  3. Penetapan harga pembelian kembali dapat didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan beberapa factor berikut:

  • Faktor permintaan dan penawaran didasarkan atas indikasi- indikasi yang diperoleh dari perjanjian-perjanjian transaksi jual beli.
  • Features posisi keuangan riil dari surat berharga yang diterbitkan.
  •  rate pasar yang belaku umum sebagai bahan perbandingan.

c. Agen-agen pembayaran (paying agen)

Dalam rangka mempercepat dan mempermudah perputaran transaksi instrument keuangan, dapat didirikan agen-agen pembayaran. Fungsi ini dapat diberikan sehubungan dengan kewajiban “company” pada saat pembelian kembali surat berharga tersebut atau pada saat pencairan akhir.

3. Bertindak sebagai custodian

Untuk memudahkan transfer instrument pasar uang yang diperdagangkan, maka “company” bertindak sebagai custodian, sehingga setiap transaksi yang dilakukan dapat dengan segera diikuti oleh pemindahan hak dengan menggunakan jasa “company”.[11]

DAFTAR PUSTAKA
  • Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah: Dari Teori Kepraktik, Gema Insani: Jakarta. 2001
  • Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Alvabet: Jakarta . 2003
--------------------
[1] Zainul arifin, dasar-dasar manajemen bank syariah, Jakarta: Alvabet. 2003, hal 183
[2] Ibid.hal 183-184
[3] Muhamad syafi’I Antonio, bank syari’ah dari teori ke praktek, Jakarta Gema Insani 2001. hal 184-185
[4] Ibid, hal 185-186
[5] Zainul arifin, op. cit, h. 185
[6] Muhamad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta Gema Insani 2001. hal 187-188
[7] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alvabet, 2003. hal, 186
[8] Muhammad Syafi’i Antonio, op. cit. hal. 188-189
[9] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alvabet, 2003. hal, 187-188
[10] Ibid, hal.188-189
[11] Ibid, hal. 189-192
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Total Tayangan Halaman

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Aulia Rachma - All Rights Reserved
Original Post by Yaya