Konsep Bunga dan Riba dalam Perspektif Hukum Islam - Aulia Rachma
Headlines News :
Home » , , » Konsep Bunga dan Riba dalam Perspektif Hukum Islam

Konsep Bunga dan Riba dalam Perspektif Hukum Islam

Written By Aulia Rachma on Jumat, 30 Agustus 2013 | 21.51

Konsep Bunga dan Riba dalam Perspektif Hukum Islam


A.    Pengertian Bunga
Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut  berdasarkan tempo waktu yang diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Ada beberapa pengertian lain dari bunga, diantaranya yaitu:
a.       Sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
b.      Sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
c.       Bunga adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang.


B.     Macam-macam Bunga
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
a)      Bunga Simpanan
yaitu Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
b)      Bunga Pinjaman
yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Sebagai cotoh bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan demikian pula sebaliknya.
C.    Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna: Ziyadah yaitu tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Riba juga dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.
Menurut syari’ah riba yaitu merujuk pada “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada yang memberikan pinjaman bersama dengan jumlah pokok utang sebagai syarat pinjaman  atau untuk perpanjangan waktu pinjaman.

D.    Macam-macam Riba
 Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli.
Riba utang-piutang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
2.      Riba Jahiliyah
Yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Sedangkan riba jual-beli terbagi menjadi dua pula, yaitu:
1.      Riba Fadhl
Pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
2.      Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

E.     Larangan Riba
Di dalam Islam telah jelas disebutkan mengenai larangan Riba yang terdapat dalam Al-Qur’an pada empat kali penurunan wahyu yang berbeda-beda, diantaranya:
1.      QS. Ar-Ruum: 39
2.      QS. An-Nisa: 161
3.      QS. Ali-Imran: 130-132
4.      QS. Al-Baqarah: 275-281
Pelarangan riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-qur’an, melainkan juga Al-Hadits. Hal ini sebagaimana posisi umum hadis yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut yang telah digariskan melalui Al-qur’an, pelarangan riba dalam hadis lebih terperinci.
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarangmu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita atau pun mengalami ketidakadilan.”
“Diriwayatkan oleh Abu Said al-khudri bahwa Rasulullah Saw, bersabda : “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau menerima tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” (HR. Muslim no.2971, dalam Kitab Al-Masaqqah). 
 Rasulullah Saw juga mengutuk dengan menggunakan kata-kata yang sangat terang, bukan saja mereka yang mengambil riba, tetapi mereka yang memberikan riba dan para penulis yang mencatat transaksi atau para saksinya. Bahkan beliau menyamakan dosa orang yang mengambil riba dengan dosa orang yang melakukan zina 36 kali lipat atau setara dengan orang yang menzinahi ibunya sendiri.

F.     Pendapat Ulama tentang Bunga dan Riba
1.      Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan:
a)      Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah
b)      Bank dengan system riba hukumnya haram dan bank dengan tanpa riba hukumnya halal
c)      Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, terasuk perkara musytabihat.
d)     Menyarankan kepada pimpian pusat muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
2.      Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama
Mengenai bank dan pembungaan uang, lajnah memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai.  Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini:
a.       Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rentenir
b.      Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat
c.       Syubhat (tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
3.      Sidang Organisasi Konferensi Islam(OKI)
Semua peserta sidang OKI Kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama, yaitu sebagai berikut:
a.       Praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah islam
b.      Perlu segera didirikan bank-bank alternative yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Hasil kesepakatan inilah yang melatarbelakangi didirikannya Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB).
4.      Mufti Negara Mesir
Keputusan  Kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten.  Tercatat sekurang-kuranganya sejak tahun 1900 hingga 1989, memutuskan Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
5.      Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank.  Dalam konferensi II KKID yang diselenggarakan di Universitas Al-Azhar, Kairo, pada bulan Muharram 1385 H/Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikitpun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
6.      Fatwa lembaga-lembaga lain
Senada dengan ketetapan dan fatwa dari lembaga-lembaga Islam dunia diatas, beberapa lembaga berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut adalah, Akademi Fiqih Liga Muslim Dunia dan Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian, dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia.
Satu hal yang perlu dicermati, keputusan dan fatwa dari lembaga-lembaga dunia diatas diambil pada saat bank Islam dan lembaga keuangan Syariah belum berkembang seperti saat ini. Dengan kata lain, para ulama dunia tersebut sudah berani menetapkan hukum dengan tegas sekalipun pilihan-pilihan alternative belum tersedia.
Kesimpulan
Bunga yaitu tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut  berdasarkan tempo waktu yang diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. Atau bunga juga dapat diartikan sebagai tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang. Macam-macam bunga itu ada 2 yaitu: Bunga simpanan dan Bunga pinjaman.
Sedangkan riba yaitu pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Macam-macam riba ada 4 diantaranya yaitu: Riba Qardh, riba jahiliyah, riba fadhl dan riba nasi’ah.
Larangan riba telah dijelaskan dalm Al-Qur’an dan Hadits. Dalam Al-Qur’an larangan riba terdapat dalam surah: Ar-Ruum, An-Nisa, Ali-Imran, Al-Baqarah dan surah-surah lainnya yang menjelaskan riba. Salah satu hadits yang melarang riba adalah: “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarangmu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita atau pun mengalami ketidakadilan.”
Selanjutnya dari bunga dan riba menurut pendapat para ulama yang terdiri dari: Majelis Tarjih Muhammadiyah, lajnah Bahsul Nahdhatul Ulama, Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), Mufti Negara Mesir, Konsul Kajian Islam Dunia dan Fatwa Lembaga-lembaga lain seperti Akademi Fiqih Liga Muslim Dunia dan Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian, dan fatwa Kerajaan Saudi Arabia, menyatakan bahwa bunga bank adalah haram dan termasuk dalam bentuk riba.
Daftar Pustaka
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta; Sinar Grafika.
Antonio, M. Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Chapra, M. Umar. 2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta; Gema Insani.
http://bunga & riba/Perbedaan riba dan bunga bank dalam agama islam   Warta Warga.html
http://www.Dakwatuna.com/bunga & riba/bunga-bank-menurut-islam.html.
http://www.Latahzan.Blogspot.com//bunga&riba/pengertian-bunga-bank.html.
Iqbal, Zamir. DKK. 2008. Pengantar Keuangan Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana.
Rahardjo, M. Dawam. 1996. Ensiklopedi Al-qur’an Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Suci. Jakarta: Paramadina.

Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Total Tayangan Halaman

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Aulia Rachma - All Rights Reserved
Original Post by Yaya