A.
Pengertian
Bunga
Bunga
(Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang
(al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil
pokok tersebut berdasarkan tempo waktu
yang diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan
persentase.
Ada
beberapa pengertian lain dari bunga, diantaranya yaitu:
a.
Sebagai
batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional
kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
b.
Sebagai
harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang
harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
c.
Bunga
adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh
bank atas hutang.
B.
Macam-macam
Bunga
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari
ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
a) Bunga Simpanan
yaitu Bunga yang diberikan sebagai
rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga
simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga
tabungan dan bunga deposito.
b) Bunga Pinjaman
yaitu bunga yang diberikan kepada para
peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank.
Sebagai cotoh bunga kredit.
Kedua macam
bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank
konvensional. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada
nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari
nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling
mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan
tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan
demikian pula sebaliknya.
C.
Pengertian
Riba
Riba secara
bahasa bermakna: Ziyadah yaitu
tambahan. Sedangkan menurut
istilah teknis riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara batil.
Riba juga dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil yang
bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.
Menurut syari’ah riba yaitu merujuk pada “premi” yang
harus dibayarkan oleh peminjam kepada yang memberikan pinjaman bersama dengan
jumlah pokok utang sebagai syarat pinjaman
atau untuk perpanjangan waktu pinjaman.
D. Macam-macam Riba
Secara garis besar
riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan
riba jual beli.
Riba
utang-piutang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang
disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
2.
Riba Jahiliyah
Yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si
peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Sedangkan
riba jual-beli terbagi menjadi dua pula, yaitu:
1. Riba
Fadhl
Pertukaran
antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang
yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
2. Riba
Nasi’ah
Penangguhan
penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
kemudian.
E. Larangan Riba
Di dalam Islam telah jelas disebutkan mengenai larangan
Riba yang terdapat dalam Al-Qur’an pada empat kali penurunan wahyu yang
berbeda-beda, diantaranya:
1. QS.
Ar-Ruum: 39
2. QS.
An-Nisa: 161
3. QS.
Ali-Imran: 130-132
4. QS.
Al-Baqarah: 275-281
Pelarangan
riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-qur’an, melainkan juga Al-Hadits.
Hal ini sebagaimana posisi umum hadis yang berfungsi untuk menjelaskan lebih
lanjut yang telah digariskan melalui Al-qur’an, pelarangan riba dalam hadis
lebih terperinci.
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pasti
akan menghitung amalanmu. Allah telah melarangmu mengambil riba. Oleh karena
itu, utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak
kamu. Kamu tidak akan menderita atau pun mengalami ketidakadilan.”
“Diriwayatkan oleh Abu Said al-khudri bahwa Rasulullah
Saw, bersabda : “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau
menerima tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan
pemberi sama-sama bersalah.” (HR. Muslim no.2971, dalam Kitab Al-Masaqqah).
Rasulullah Saw
juga mengutuk dengan menggunakan kata-kata yang sangat terang, bukan saja
mereka yang mengambil riba, tetapi mereka yang memberikan riba dan para penulis
yang mencatat transaksi atau para saksinya. Bahkan beliau menyamakan dosa orang
yang mengambil riba dengan dosa orang yang melakukan zina 36 kali lipat atau
setara dengan orang yang menzinahi ibunya sendiri.
F. Pendapat Ulama tentang Bunga dan Riba
1. Majelis
Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo (1968)
memutuskan:
a) Riba
hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah
b)
Bank
dengan system riba hukumnya haram dan bank dengan tanpa riba hukumnya halal
c)
Bunga
yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau
sebaliknya yang selama ini berlaku, terasuk perkara musytabihat.
d)
Menyarankan
kepada pimpian pusat muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi
system perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah
islam.
2. Lajnah
Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama
Mengenai bank dan pembungaan uang, lajnah memutuskan
masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Menurut Lajnah, hukum bank dan
hukum bunganya sama seperti hukum gadai.
Terdapat
tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini:
a.
Haram,
sebab termasuk utang yang dipungut rentenir
b.
Halal,
sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku, tidak
dapat begitu saja dijadikan syarat
c.
Syubhat
(tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat
tentangnya
Meskipun ada
perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati
ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
3.
Sidang
Organisasi Konferensi Islam(OKI)
Semua peserta sidang OKI Kedua yang berlangsung di
Karachi, Pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama, yaitu
sebagai berikut:
a.
Praktik
bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah islam
b.
Perlu
segera didirikan bank-bank alternative yang menjalankan operasinya sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Hasil kesepakatan inilah yang melatarbelakangi
didirikannya Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB).
4. Mufti
Negara Mesir
Keputusan Kantor
Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kuranganya sejak tahun 1900
hingga 1989, memutuskan Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga
bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
5. Konsul
Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam Konsul
Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga
bank. Dalam konferensi II KKID yang
diselenggarakan di Universitas Al-Azhar, Kairo, pada bulan Muharram 1385 H/Mei
1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikitpun keraguan atas keharaman praktik
pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
6. Fatwa
lembaga-lembaga lain
Senada dengan
ketetapan dan fatwa dari lembaga-lembaga Islam dunia diatas, beberapa lembaga
berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang
diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut adalah, Akademi Fiqih Liga Muslim Dunia
dan Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian, dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia.
Satu hal yang
perlu dicermati, keputusan dan fatwa dari lembaga-lembaga dunia diatas diambil
pada saat bank Islam dan lembaga keuangan Syariah belum berkembang seperti saat
ini. Dengan kata lain, para ulama
dunia tersebut sudah berani menetapkan hukum dengan tegas sekalipun
pilihan-pilihan alternative belum tersedia.
Kesimpulan
Bunga yaitu tambahan yang dikenakan
dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok
pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut berdasarkan tempo waktu yang diperhitungkan
secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. Atau bunga juga
dapat diartikan sebagai tambahan
yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas
hutang. Macam-macam bunga itu ada 2 yaitu: Bunga simpanan dan Bunga pinjaman.
Sedangkan riba yaitu pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli
maupun pinjam-meminjam secara batil yang bertentangan dengan prinsip muamalat
dalam islam. Macam-macam riba ada 4 diantaranya yaitu: Riba Qardh, riba
jahiliyah, riba fadhl dan riba nasi’ah.
Larangan riba telah dijelaskan dalm Al-Qur’an dan Hadits. Dalam Al-Qur’an
larangan riba terdapat dalam surah: Ar-Ruum, An-Nisa, Ali-Imran, Al-Baqarah dan
surah-surah lainnya yang menjelaskan riba. Salah satu hadits yang melarang riba
adalah: “Ingatlah
bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah
telah melarangmu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus
dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita
atau pun mengalami ketidakadilan.”
Selanjutnya dari bunga dan riba menurut pendapat para
ulama yang terdiri dari: Majelis Tarjih Muhammadiyah, lajnah Bahsul Nahdhatul
Ulama, Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), Mufti Negara Mesir, Konsul
Kajian Islam Dunia dan Fatwa Lembaga-lembaga lain seperti Akademi Fiqih Liga
Muslim Dunia dan Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian, dan fatwa Kerajaan
Saudi Arabia, menyatakan bahwa bunga bank adalah haram dan termasuk dalam
bentuk riba.
Daftar Pustaka
Ali,
Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah.
Jakarta; Sinar Grafika.
Antonio, M.
Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke
Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Chapra, M. Umar. 2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta; Gema Insani.
http://bunga
& riba/Perbedaan riba dan bunga bank dalam agama islam Warta Warga.html
http://www.Dakwatuna.com/bunga &
riba/bunga-bank-menurut-islam.html.
http://www.Latahzan.Blogspot.com//bunga&riba/pengertian-bunga-bank.html.
Iqbal,
Zamir. DKK. 2008. Pengantar Keuangan
Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana.
Rahardjo,
M. Dawam. 1996. Ensiklopedi Al-qur’an
Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Suci. Jakarta: Paramadina.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !